Breaking News

Pilkada Subulussalam 2024

Gugatannya Soal ‘Orang Aceh’ Terkait Pilkada tak Diterima di PTTUN Medan, YARA Nyatakan Kasasi ke MA

Menurut Kaya Alim, hasil kesepakatan tim kuasa hukum Fajri Munthe - Karlinus akan melakukan perlawanan atas putusan hakim PTTUN Medan dengan mengajuka

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN UMAR BARAT
Kaya Alim Bako, SH, Kuasa Hukum Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) 

Menurut Kaya Alim, hasil kesepakatan tim kuasa hukum Fajri Munthe - Karlinus akan melakukan perlawanan atas putusan hakim PTTUN Medan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau MA. 

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) selaku kuasa hukum pasangan Calon Wali Kota Subulussalam, Fajri Munthe dan Karlinus mengakui gugatannya terhadap keabsahalan salah seorang kandidat Pilkada Subulussalam di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Medan tidak diterima.

Hal tersebut disampaikan Kaya Alim Bako, SH salah seorang tim Hukum YARA kepada Serambinews.com, Senin (28/10/2024) menanggapi hasil putusan PTTUN Medan.

Menurut Kaya Alim, hasil kesepakatan tim kuasa hukum Fajri Munthe - Karlinus akan melakukan perlawanan atas putusan hakim PTTUN Medan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau MA. 

Sebab, kata Kaya Alim, putusan PTTUN Medan tersebut belum final dan masih ada waktu untuk melakukan upaya hukum lebih tinggi, yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. 

Kaya Alim juga mengaku saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan. Pengajuan kasasi ini menurut Kaya Alim akan dilakukan lima hari setelah pengucapan putusan majelis hakim. 

“Setelah kami menerima salinan putusan, maka kami langsung mengajukan kasasi. Saat ini kami belum tahu apa pertimbangan majelis hakim sehingga tidak menerima,” tegas pria asal Kota Baharu, Aceh Singkil tersebut.

Baca juga: Polres Aceh Selatan Amankan Debat Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati, Turunkan Ratusan Personel

Menyangkut pernyataan kuasa hukum Paslon Affan Alfian Bintang tentang hanya undang-undang yang dapat membatasi hak konstitusional seseorang, Kaya Alim menyatakan bahwa hirarti peraturan perundang-undangan itu ada mekanismenya.

Dikatakan, dalam UU Pemerintaan Aceh juga sudah dijelaskan mengenai ‘Orang Aceh’ dan diperjelas kembali di Qanun Aceh.

Lantaran itu, Kaya Alim bersama rekan-rekannya menyatakan akan terus melakukan upaya hukum guna menegakkan dan mengembalikan marwah undang-undang Pemerintah Aceh

Kaya Alim pun menjelaskan perlu diketahui bahwa putusan majelis Hakim PTTUN Medan tersebut bukan ditolak, melainkan tidak diterima.

Artinya, kata Kaya Alim bahwa putusan tidak diterima berbeda dengan putusan ditolak. 

Gugatan ditolak apabila penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, sedangkan putusan tidak diterima apabila gugatannya mengandung cacat formil. 

Baca juga: Respon Putusan PTTUN Medan,  Cawalko Subulussalam Affan Bintang: Jangan Lagi Dipelintir Terkait Suku

"Nah, dalam putusan majelis Hakim PTTUN menyatakan gugatan kami tidak diterima dengan alasan kedudukan hukum atau legal standing penggugat. 

Bukan masalah bukti yang kami ajukan. Harus dipahami itu,” tandas Kaya Alim.

Sebagaimana diberitakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan dikabarkan memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terkait hasil verifikasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Informasi tersebut diterima Serambinews.com, Senin (28/10/2024) dari Muhammad Syafrijal Bako, penasihat hukum pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang,SE-Irwan Faisal SH.

Menurut Safrijal, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan terkait hasil putusan PT TUN Medan dari layanan ecourt yang intinya gugatan dinyatakan tidak diterima.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 12/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN ini berfokus pada keberatan terhadap keputusan KIP Nomor 34 tahun 2024.

Baca juga: Jadi Irup Upacara HSP, Pj Wali Kota Subulussalam Dorong Kreativitas & Inovasi Pemuda bagi Masa Depan

Penggugat adalah pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam Fajri dan Karlinus dengan memberi kuasa kepada YARA selaku penasehat hukum.

Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 34 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut paslon peserta pemilihan wali kota/wali kota Subulussalam tahun 2024 tersebut digugat lantaran meloloskan pasangan calon (paslon) petahana, H Affan Alfian Bintang, SE-Irwan Faisal, SH.

Penggugat meminta untuk mengembalikan Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 32 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut paslon peserta pemilihan wali kota/wali kota Subulussalam tahun 2024.

Namun dalam putusannya, eksepsi H.Affan Alfian dan Irwan Faisal diterima. Bahwa Fajri dan Karlinus tidak ada legal standing untuk menggugat.

Menyatakan bahwa gugatan Fajri dan Karlinus tentang status Affan Alfian Bintang bukan Orang Aceh dalam pokok perkaranya secara keseluruhan tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

“Penggugat dinyatakan tidak memiliki legal standing dan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” kata Robet.

Sering dengan putusan itu pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang SE dan Irwan Faisal, SH dipastikan tetap berhak mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Atas hal ini, H.Affan Alfian Bintang memberikan tanggapan melalui penasehat hukumnya  Muhammad Syafrijal Bako.

Menurut Safrijal, keputusan PTtUN Medan ini juga memperkuat legalitas tindakan KIP Kota Subulussalam dalam meloloskan pasangan calon nomor urut 4  tersebut.

Dikatakan, eksepsi kliennya H.Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal diterima bahwa  tidak ada legal standing Fajri dan Karlinus untuk menggugat.

Pada putusan itu juga menyatakan bahwa gugatan Fajri dan Karlinus tentang status H Affan Alfian Bintang bukan Orang Aceh dalam pokok perkaranya secara keseluruhan tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. 

Terhadap  putusan itu, Safrijal yang akrab disapa Robet menyampaikan imbauan kliennya untuk atas nama penetapan suku ini jangan dipelintir.

Sebab, kata Robet persoalan kesukuan adalah urusan sensitif. Sementara Kota Subulussalam damai meski penduduknya multi etnik dan sudah 50 tahun bisa hidup berdampingan.

“Saya ingin disampaikan bahwa diakui tak diakui kliennya kami Pak H.Affan Alfian Bintang tersebut sudah 15 tahun masuk dalam peserta pilkada sebagai Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota di Subulussalam dan tanpa ada massalah, jadi mengapa sekarang disoal?,” kata Robet

Jangan karna kepentingan sesaaat dan kepentingan yang hanya menguntungkan satu pihak maka urusan suku ini terus di pelintir untuk menjegal pihak pihak tertentu

Robet menambahkan bahwa hari ini masuk dalam wilayah demokrasi sehingga hanya undang undang yang boleh membatasi hak konstitusional seseorang baik dipilih maupun memilih, bukan qanun ataupun peraturan daerah. (*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved