Pilkada Subulussalam 2024

Respon Putusan PTTUN Medan,  Cawalko Subulussalam Affan Bintang: Jangan Lagi Dipelintir Terkait Suku

Hal itu menyusul dikabulkannya eksepsi Affan AlfianBintang dan Irwan Faisal yang menyatakan tidak ada legal standing untuk menggugat oleh Pengadilan T

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com  
H Affan Alfian Bintang, Calon Wali Kota atau Cawalko Subulussalam 2024-2029 

Hal itu menyusul dikabulkannya eksepsi Affan AlfianBintang dan Irwan Faisal yang menyatakan tidak ada legal standing untuk menggugat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Medan, Senin (28/10/2024).

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang SE dan Irwan Faisal, SH dipastikan tetap berhak mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Hal itu menyusul dikabulkannya eksepsi Affan AlfianBintang dan Irwan Faisal yang menyatakan tidak ada legal standing untuk menggugat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Medan, Senin (28/10/2024).

Atas hal ini, H Affan Alfian Bintang memberikan tanggapan melalui kuasa hukumnya,  Muhammad Syafrijal Bako.

Menurut Safrijal, keputusan PTUN Medan ini juga memperkuat legalitas tindakan KIP Kota Subulussalam dalam meloloskan pasangan calon nomor urut 4  tersebut.

Dikatakan, eksepsi kliennya H Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal diterima bahwa  tidak ada legal standing Fajri dan Karlinus untuk menggugat.

Pada putusan itu juga menyatakan bahwa gugatan Fajri dan Karlinus tentang status H Affan Alfian Bintang bukan Orang Aceh dalam pokok perkaranya secara keseluruhan tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. 

Baca juga: Bawa Kabur dan Jual Vario Wanita Sekampungnya, Pemuda Langsa Ini Diringkus Polisi, Sepmor Diamankan

Terhadap  putusan itu, Safrijal yang akrab disapa Robet menyampaikan imbauan kliennya untuk atas nama penetapan suku ini jangan dipelintir.

Sebab, kata Robet persoalan kesukuan adalah urusan sensitif. 

Sementara Kota Subulussalam damai, meski penduduknya multi etnik dan sudah 50 tahun bisa hidup berdampingan.

“Saya ingin disampaikan bahwa diakui tak diakui kliennya kami Pak H Affan Alfian Bintang tersebut sudah 15 tahun masuk dalam peserta pilkada sebagai Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota di Subulussalam dan tanpa ada massalah, jadi mengapa sekarang disoal?,” kata Robet

Jangan karena kepentingan sesaaat dan kepentingan yang hanya menguntungkan satu pihak, maka urusan suku ini terus dipelintir untuk menjegal pihak pihak tertentu

Robet menambahkan bahwa hari ini masuk dalam wilayah demokrasi, sehingga hanya undang undang yang boleh membatasi hak konstitusional seseorang baik dipilih maupun memilih, bukan qanun ataupun peraturan daerah.

Baca juga: VIDEO Iran Disebut Mampu Cegat Serangan Israel Berkat Rusia! Intel Moskow Gerak Super Cepat

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan dikabarkan memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terkait hasil verifikasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved