Minggu, 3 Mei 2026

Opini

Termarjinalnya Perguruan Tinggi Swasta karena Ketidakadilan Sistemik

Bahkan sebagian besar mahasiswa di Aceh justru menempuh pendidikan di PTS dikarenakan kapasitas PTN yang terbatas. Walaupun peran dari PTS begitu pent

Tayang:
Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Marzuki Ahmad SHI MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur Sigli/UIN Ar-Raniry Banda Aceh 

Selain itu, aplikasi baru ini juga tidak terintegrasi dengan sistem sebelumnya dan berbeda dari wilayah ke wilayah. Misalnya, untuk Lembaga Layanan Dikti wilayah 13 Aceh misalnya adalah 14 aplikasi layanan yang digunakan. Kelemahan sistem yang tidak terintegrasi ini, yang seharusnya diatasi pemerintah, justru kemudian dibebankan kepada para dosen.

Bila dosen tidak menginput kembali data-data tridharma selama bertahun-tahun itu ke Sister atau Sinta, BiMA, maka Dikti akan menjatuhkan sanksi keras. Sanksinya yaitu semua kredit tridharma yang selama ini telah diperoleh akan dianggap nol alias tidak ada. 

Dengan kata lain, para dosen-lah yang menanggung hukuman beban atas kelemahan sistem yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Kedua, kebijakan ini juga dianggap tidak tepat sasaran. Kebijakan tentang PAK ini mendasarkan diri pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Permenpan RB ini hendak melaksanakan mandat peraturan lain, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. "Di sini, yang dianggap memiliki Jabatan Fungsional adalah Aparatur Sipil Negara.

Besarnya Beban tugas dosen meliputi pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat (Tri Dharma). Namun, kini ada beban lain yang dinilai banyak pihak lebih berat dari tiga tugas utama itu, yaitu urusan administratif demi melayani tuntutan kementerian.

Kesabaran para dosen di Indonesia sedang diuji, ketika Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), mengeluarkan PermenPAN RB 1/2023. Peraturan menteri ini mewajibkan dosen mengisikan kembali secara manual semua data Tri Dharma ke sistem baru. Padahal, dosen telah melakukan itu secara rutin dalam sistem berbeda, yang dikeluarkan Kementerian Kemendikti Saintek.

Dua sistem ini, yang akhirnya menjadi korban dan yang dibebani adalah orang-orang yang memegang jabatan fungsional, dalam hal ini dosen. Kita harus mengisi sistem BKD yang ada di kampus, lalu dari kampus disinkronisasi SISTER, lalu PAN RB juga membuat cukup banyak aplikasi, dimana antara satu LLDikti dengan LLDikti yang lain beda-beda aplikasi.

BKD adalah Beban Kerja Dosen, yang disusun di awal semester dan dilaporkan melalui Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER). Di akhir semester, dosen kembali menyusun Laporan Kinerja Dosen.
Selain itu, dosen juga dibebani berbagai tugas lain seperti publikasi, pembuatan aneka laporan hingga terlibat dalam berbagai kegiatan kampus.

Penambahan beban dari KemenPAN RB ini dinilai sangat memberatkan, apalagi dalam ketentuan awal, tenggat waktu yang ditetapkan adalah 15 April setiap tahun. Jika terlambat, semua angka kredit atau hasil kerja dosen yang tidak dimasukkan dalam sistem akan dianggap hilang. Tenggat waktu ini akhirnya diundur hingga Mei.

Akreditasi

Masih banyak Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di daerah yang memiliki anggaran jauh lebih besar dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tapi masih belum mampu menghasilkan program studi (prodi) dengan akreditasi unggul sebagai prodi mayoritas. Bahkan PTN-PTN tersebut ada yang sudah berusia di atas 50 tahun.

Hal ini menunjukkan bahwa masalah kualitas pendidikan tidak selalu terkait dengan besarnya anggaran yang dimiliki. Terdapat juga pandangan yang beredar di masyarakat bahwa jabatan pimpinan PTN lebih banyak melibatkan unsur politik dibandingkan dengan unsur kemampuan manajerial dan akademik.

Sementara itu, terdapat PTS di kota besar yang berusia jauh lebih muda jika dibandingkan dengan PTN di daerah tapi telah memiliki rasio jumlah prodi terakreditasi unggul yang lebih besar. Tapi, keberadaan di kota besar tidak menjamin akan kualitas akreditasi yang lebih baik. Masih banyak PTS di kota besar yang berjuang untuk meningkatkan peringkat akreditasi secara susah payah karena keterbatasan sumber daya yang ada.

Jika dibandingkan dengan negara lain, Indonesia memiliki sistem akreditasi berbeda. Akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sementara akreditasi prodi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

Lain halnya, Australia sebagai salah satu negara terfavorit bagi mahasiswa asing di dunia menerapkan sistem akreditasi yang memungkinkan bagi perguruan tinggi untuk melakukan self-accreditation bagi prodinya melalui sistem kebijakan Tertiary Education Quality and Standards Agency (TEQSA).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved