Sabtu, 11 April 2026

Opini

Termarjinalnya Perguruan Tinggi Swasta karena Ketidakadilan Sistemik

Bahkan sebagian besar mahasiswa di Aceh justru menempuh pendidikan di PTS dikarenakan kapasitas PTN yang terbatas. Walaupun peran dari PTS begitu pent

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Marzuki Ahmad SHI MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur Sigli/UIN Ar-Raniry Banda Aceh 

Oleh: Marzuki Ahmad SHI MH*)

TIDAK bisa dipungkiri peranan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sangat penting dalam pendidikan tinggi di Indonesia khususnya di Aceh. Sebut saja Universitas Jabal Ghafur sebagai Kampus PTS Tertua Di Aceh yang Telah Banyak melahirkan Alumni yang kini tertampung di hampir semua sektor.

Bahkan sebagian besar mahasiswa di Aceh justru menempuh pendidikan di PTS dikarenakan kapasitas PTN yang terbatas. Walaupun peran dari PTS begitu penting, kadang sering kali terlupakan dalam kebijakan pendidikan tinggi. Banyak PTS, terutama yang berada di luar Jawa atau yang tidak memiliki sumber daya besar, kesulitan bersaing dengan PTN, baik dalam hal pendanaan, infrastruktur, maupun kualitas dosen.

Yang lebih menarik lagi PTNBH salah satu keistimewaannya adalah kebebasan dalam menentukan kuota dan kriteria penerimaan mahasiswa baru. PTNBH memiliki kewenangan untuk mengatur jalur penerimaan mandiri, di mana bisa menetapkan standar seleksi yang berbeda dan menerima mahasiswa berdasarkan berbagai faktor.

Di lain hal, PTNBH juga bisa menetapkan biaya kuliah pendidikan sesuai dengan latar belakang dari calon mahasiswa, yang dalam banyak kasus memberikan keuntungan bagi PTNBH yang lebih mampu secara finansial. Hal ini menciptakan ketimpangan di mana PTNBH dapat menerima sumber daya manusia terbaik sekaligus mendapatkan pemasukan lebih besar, sementara PTS sering kali harus bergantung pada mahasiswa yang tidak diterima di PTN atau PTNBH.

Pemerintahan Prabowo-Gibran, harus mengakhiri kebijakan-kebijakan tersebut dan harus lebih adil dan berimbang terutama dalam memperhatikan PTS. Pemerintah harus menjadikan PTS sebagai mitra strategis dalam menyiapkan Sumber daya manusia yang berkualitas bukan sebagai institusi sekunder.

Walaupun memang kedepan PTNBH dan PTS diminta untuk bersaing, maka pemerintah harus memfasilitasi dan memberikan kesempatan yang sama dalam bantuan ataupun subsidi yang sama. Sehingga kedepan akan terlihat mana universitas yang benar-benar mampu memberikan kualitas dalam mencetak Sumber Daya manusia yang unggul sesuai dengan harapan dari UUD 1945.

Terkait dinamika Pendidikan Tinggi dewasa ini, mulai dari sejumlah kebijakan yang berpotensi mematikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) hingga skandal Guru Besar yang terjadi di sejumlah Perguruan Tinggi.
Terdapat sejumlah kebijakan pendidikan yang dikeluarkan oleh Pemerintah cenderung mematikan perguruan swasta, seperti penerimaan mahasiswa baru PTN via jalur mandiri yang dibuka secara besar-besaran, kebijakan PTN-BH, penutupan Dosen DPK, kebijakan merger, Konsep ASN Dosen terkini dan sebagainya.

Padahal PTS adalah mitra bagi Pemerintah dalam penyelenggaraan Pendidikan Tinggi selain PTN. Oleh karenanya, upaya-upaya yang dapat mematikan Perguruan Tinggi Swasta ini harus dihentikan.
Pun demikian halnya dengan kebijakan PTN-BH yang membuat kampus-kampus negeri membuka kuota besar-besaran jalur mandiri. Sebab dengan status PTN-BH, mereka bisa mengelola anggarannya secara mandiri sehingga berpotensi menjadi suatu ladang bisnis di sektor jasa pendidikan. Akibatnya, banyak PTS yang mengalami penurunan jumlah mahasiswa.

Masalah ini dialami oleh seluruh PTS secara Nasional, tidak terkecuali Aceh, Di samping itu, dosen-dosen PTS banyak yang eksodus ke PTN. Celakanya lagi, tidak ada lagi pengadaan Dosen DPK yang membuat banyak PTS kesulitan mendapatkan SDM yang mumpuni. Ini juga berpengaruh terhadap rasio mahasiswa dan dosen. Hari ini kita telah melihat runtuhnya nilai moral, etika dan integritas akademik. Prestasi 10 tahun era sebelumnya, Mereka berani melakukan cara pragmatis demi kepentingannya semata.

Sakaratul maut di tengah mewujudkan Tri Dharma

Melihat duduk perkara berasal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi yang baru-baru ini mengedarkan Sosialisasi Kebijakan Penyelesaian Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi dosen-dosen di seluruh Indonesia.

Kebijakan inilah yang dinilai akan membebani dosen dengan kewajiban menginput ulang secara manual data tridharma yang sangat banyak ke dalam sistem baru dan dalam waktu yang sangat sempit tersebut.
Ada banyak persoalan dalam penerapan kebijakan PAK ini serta peraturan-peraturan yang menjadi dasarnya. Pertama yaitu ada ketidakadilan bagi para dosen. Kebijakan ini tidak masuk akal dan tidak adil. Beban administratif yang menimpa dosen kita saat ini semakin tidak masuk akal. Jika dibiarkan, maka mutu dosen dan pendidikan tinggi akan terus merosot.

Kebijakan mengenai PAK dimaksudkan untuk menghitung angka kredit dosen. Angka kredit itu dibutuhkan antara lain untuk kepentingan kenaikan jabatan. Selama ini semua data tridharma telah secara rutin di-input oleh dosen ke  sistem aplikasi Sister (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi). 

Untuk keperluan kenaikan jabatan, Ditjen Dikti kemudian menambah aplikasi baru yang disebut Sijali dan Sijago. BiMA, Sinta, Sister setidaknya hampir 20 aplikasi Walhasil, dosen harus meng-input kembali secara manual data Tridarma yang telah ada di Sister itu ke Sijali, dan seterusnya. Ini tentu akan menghabiskan waktu, pikiran dan energi yang tidak sedikit, menurut kami cukup dengan 1 aplikasi semuanya diintegralkan dalam 1 aplikasi tersebut, karena ada tugas pokok dosen yang banyak terabaikan gara-gara banyaknya aplikasi siluman ini. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved