Banda Aceh

DPRK Banda Aceh Tetapkan AKD, Zidan Ketua Komisi II, Farid IV dan Sabri Ketua BKD

Komisi II diketuai M. Zidan, Al Hafidh, S.Ked, Wakil Ketua Teuku Iqbal Djohan, S.E, Skretaris M. Arifin,

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nur Nihayati
Dok Humas
DPRK Banda Aceh menetapkan Alat Kelengkatan Dewan (AKD). Penetapan ini berlangsung dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di lantai 4 Gedung DPRK, Selasa (29/10/2024). 

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST mengatakan, rapat paripurna penetapan tatib dewan dan pembentukan AKD berlangsung dengan lancar dan tertib serta penuh dengan kekeluargaan.

“Tidak ada dinamika, Alhamdulillah bisa kami fasilitasi, membangun komunikasi antar lintas partai dan fraksi sehingga proses pembahasan dan pembentukan AKD berlangsung dengan lancar,” kata Irwansyah usai memimpin rapat.

Menurutnya prinsip pembentukan AKD ini merupakan prinsip kebersamaan, ia mencontohkan jika di pemerintahan pusat ada kabinet merah putih maka di Banda Aceh ada kualisi merah putih dimana semangatnya adalah pembagian pemerataan fungsi dan jabatan di AKD secara berimbang dan proporsional.(Mun)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved