Berita Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara Berharap Pimpinan Baru DPRK Segera Pahami Fungsi Utamanya

“Penetapan pimpinan DPRK ini diperlukan dalam rangka memberi dukungan dan kerja sama yang baik, antara legislatif dengan eksekutif," ujar Pj Sekda.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Pj Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, MAP. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pimpinan DPRK yang sudah ditetapkan hendaknya segera memahami fungsi utama sebagai anggota dewan.

Yaitu sebagai legislasi, penganggaran, serta fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara

Hal itu tertuang dalam sambutan Pj Bupati Aceh Utara yang dibacakan Pj Sekda Dayan Albar dalam acara penetapan nama-nama pimpinan DPRK Aceh Utara masa jabatan 2024-2029, di ruang sidang DPRK Aceh Utara, Senin (28/10/2024).

Untuk diketahui, Arafat Ali, Anggota DPRK Aceh Utara dari Partai Aceh (PA) asal Daerah Pemilihan (Dapil) 3 kembali ditetapkan menjadi Ketua DPRK Aceh Utara definitif masa jabatan 2024-2029.

Ia ditetapkan menjadi pimpinan bersama tiga wakilnya dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua sementara DPRK Aceh Utara, Bukhari, SE, yang dihadiri anggota dewan dan Pj Bupati Aceh Utara bersama jajaran.

Tiga Wakil Ketua DPRK yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna itu adalah Jirwani (Partai Adil Sejahtera/PAS) sebagai Wakil I, Drs As’adi (Golkar) Wakil Ketua II, dan Aidil Habibi AR (Partai Kebangkitan Bangsa) sebagai Wakil Ketua III.

Bagi Jirwani, Drs As’adi, dan Aidil, ini merupakan jabatan pimpinan pertama. Sebaliknya, bagi Arafat Ali, itu adalah jabatan kedua kalinya.

Penetapan pimpinan DPRD dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Pasal 34 ayat (3), tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pimpinan Sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, dan memproses penetapan pimpinan DPRD Definitif.

“Penetapan pimpinan DPRK ini diperlukan dalam rangka memberi dukungan dan kerja sama yang baik, antara legislatif dengan eksekutif di Kabupaten Aceh Utara,” ujar Pj Sekda.

Kepada pimpinan DPRK yang telah ditetapkan itu, hendaknya segera memahami fungsi utama sebagai anggota dewan, yaitu sebagai legislasi, penganggaran, serta pengawasan, terhadap jalannya pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara

Disebutkan Dayan, DPRK sebagai unsur legislatif dalam pemerintahan di Kabupaten Aceh Utara memiliki peran yang strategis seperti membentuk Peraturan (Perda) bersama pemerintah daerah, termasuk legislasi anggaran atau melaksanakan penyusunan APBD.

“Dewan juga mempunyai tugas pengawasan terhadap Qanun, dan APBD, serta wewenang lain yang diatur dalam perundang-undangan,” katanya.  

Dengan demikian peran dan fungsi legislatif pada hakikatnya merupakan perwujudan aspirasi masyarakat yang diimplementasikan dalam kegiatan pembangunan secara bertahap, menyeluruh dan berkelanjutan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved