Berita Aceh Utara
Pemkab Aceh Utara Berharap Pimpinan Baru DPRK Segera Pahami Fungsi Utamanya
“Penetapan pimpinan DPRK ini diperlukan dalam rangka memberi dukungan dan kerja sama yang baik, antara legislatif dengan eksekutif," ujar Pj Sekda.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pimpinan DPRK yang sudah ditetapkan hendaknya segera memahami fungsi utama sebagai anggota dewan.
Yaitu sebagai legislasi, penganggaran, serta fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara.
Hal itu tertuang dalam sambutan Pj Bupati Aceh Utara yang dibacakan Pj Sekda Dayan Albar dalam acara penetapan nama-nama pimpinan DPRK Aceh Utara masa jabatan 2024-2029, di ruang sidang DPRK Aceh Utara, Senin (28/10/2024).
Untuk diketahui, Arafat Ali, Anggota DPRK Aceh Utara dari Partai Aceh (PA) asal Daerah Pemilihan (Dapil) 3 kembali ditetapkan menjadi Ketua DPRK Aceh Utara definitif masa jabatan 2024-2029.
Ia ditetapkan menjadi pimpinan bersama tiga wakilnya dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua sementara DPRK Aceh Utara, Bukhari, SE, yang dihadiri anggota dewan dan Pj Bupati Aceh Utara bersama jajaran.
Tiga Wakil Ketua DPRK yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna itu adalah Jirwani (Partai Adil Sejahtera/PAS) sebagai Wakil I, Drs As’adi (Golkar) Wakil Ketua II, dan Aidil Habibi AR (Partai Kebangkitan Bangsa) sebagai Wakil Ketua III.
Bagi Jirwani, Drs As’adi, dan Aidil, ini merupakan jabatan pimpinan pertama. Sebaliknya, bagi Arafat Ali, itu adalah jabatan kedua kalinya.
Penetapan pimpinan DPRD dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Pasal 34 ayat (3), tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pimpinan Sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, dan memproses penetapan pimpinan DPRD Definitif.
“Penetapan pimpinan DPRK ini diperlukan dalam rangka memberi dukungan dan kerja sama yang baik, antara legislatif dengan eksekutif di Kabupaten Aceh Utara,” ujar Pj Sekda.
Kepada pimpinan DPRK yang telah ditetapkan itu, hendaknya segera memahami fungsi utama sebagai anggota dewan, yaitu sebagai legislasi, penganggaran, serta pengawasan, terhadap jalannya pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Disebutkan Dayan, DPRK sebagai unsur legislatif dalam pemerintahan di Kabupaten Aceh Utara memiliki peran yang strategis seperti membentuk Peraturan (Perda) bersama pemerintah daerah, termasuk legislasi anggaran atau melaksanakan penyusunan APBD.
“Dewan juga mempunyai tugas pengawasan terhadap Qanun, dan APBD, serta wewenang lain yang diatur dalam perundang-undangan,” katanya.
Dengan demikian peran dan fungsi legislatif pada hakikatnya merupakan perwujudan aspirasi masyarakat yang diimplementasikan dalam kegiatan pembangunan secara bertahap, menyeluruh dan berkelanjutan.
Pabrik Pupuk Iskandar Muda di Aceh Utara Terbakar, Warga: Terdengar Suara Ledakan |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Cot Girek Dilaporkan ke Polres Aceh Utara |
![]() |
---|
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.