Pilkada Aceh Tamiang 2024
Belajar dari Saifannur dan Irman Gusman, Pilkada Aceh Tamiang Berpeluang tak Lawan Kotak Kosong
PTTUN Medan yang mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati-Febriadi
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati-Febriadi, menjadi topik bahasan di kalangan aktivis dan pemerhati politik di Aceh.
Putusan ini dikeluarkan PT TUN Medan melalui Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN pada Selasa (29/10/2024).
Berbagai analisis dan prediksi terkait nasib dan peta politik Pilkada Aceh Tamiang bermunculan.
Baca juga: Setelah Putusan PTTUN, Pilkada Tamiang Berpeluang Batal Lawan Kotak Kosong
Jika KIP segera menindaklanjuti putusan ini, maka kontestasi Pilkada Aceh Tamiang berubah, dari sebelumnya satu pasangan calon menjadi dua pasangan calon.
Dalam kata lain, pasangan Drs Armia Fahmi Fahmi, MH - Ismail, SE.I tidak lagi melawan kotak kosong, melainkan melawan pasangan Hamdan Sati – Febriadi.
Namun, ada juga muncul anggapan bahwa Putusan PT TUN Medan ini bisa saja tidak akan mengubah jalannya Pilkada Aceh Tamiang, jika KIP tidak mengeksekusi atau tidak menjalankan keputusan tersebut.
Baca juga: Barbarisme Israel, Bombardir 100 Target di Seluruh Lebanon, 10 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak
Bagaimana sebenarnya? Apakah KIP boleh tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ini?
Untuk diketahui, ada lima poin yang disampaikan dalam putusan PTTUN itu.
Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian, menyatakan batal surat keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon Drs Armia Fahmi, MH dan Ismail, SE.I.
Pada poin ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024.
Majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang mencantumkan nama penggugat.

“H Hamdan Sati ST sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi, SH sebagai calon Wakil Bupati Aceh Tamiang, pasangan sebagai calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2024 bersama-sama pasangan calon Drs Armia Fahmi, MH dan Ismail, SE.I pasangan calon yang telah ada.”
Dalam putusan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 295.000.
Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti belum bersedia memberikan keterangan terkait putusan ini.
Ketika dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (29/10/2024), Rita mengaku masih menunggu salinan putusan.
“Kami belum menerima salinan, nanti kalau sudah terima akan kami beri keterangan,” kata Rita.

Baca juga: BREAKING NEWS: KIP Aceh Tamiang Tolak Pasangan Hamdan Sati - Febriadi
Jika mengacu kepada UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pada pasal 154 poin 11 disebutkan bahwa, "KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari."
Belajar dari Kasus Saifannur di Bireuen
Penelusuran Serambinews.com, kasus nyaris serupa dengan nasib paslon di Pilkada, pernah terjadi di Pilkada 2017 di Kabupaten Bireuen, Aceh.
Kala itu, pasangan Saifannur dan Muzakkar A Gani sempat batal menjadi pasangan calon Saifannur karena tidak lulus uji kesehatan.
Tak terima dengan keputusan tersebut, pasangan yang diusung Partai Golkar, NasDem, Partai Daulat Aceh (PDA), dan Partai Demokrat melayangkan gugatan ke Panwaslih setempat, namun ditolak.
Lalu Saifannur mengajukan gugatan terhadap KIP Bireuen ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, tapi gugatannya juga ditolak.
Tak berhenti di situ, Sanfannur lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hasilnya, MA mengabulkan gugatan mereka.
Dalam putusan bernomor 566/K/TUN/Pilkada/2016, Mahkamah Agung memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen mencabut surat putusan Nomor 66/Kpts/KIP-Bireuen/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen 2017.

Pada poin berikutnya, MA memerintahkan KIP Bireuen menerbitkan surat keputusan baru dengan mencantumkan nama Saifannur sebagai Calon Bupati dan Muzakkar A.Gani sebagai Calon Wakil Bupati dalam Pilkada Bireuen Tahun 2017.
Jadinya, pasangan Saifannur dan Muzakkar A Gani resmi menjadi peserta Pilkada Bireuen tahun 2017 dan keluar sebagai pemenang.
Terbaru Irman Gusman di Sumbar
Terbaru, ada kasus yang terbilang lebih unik terjadi di Pemilu 2024 di Sumatera Barat.
Adalah Irman Gusman, mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang membuat kejutan karena terpilih setelah sempat dicoret dari daftar pemilih tetap (DCT) Pemilu 2024.
KPU Sumbar mencoret nama Irman Gusman dari DCT Pemilu DPD RI 2024 karena yang bersangkutan karena pernah menjadi terpidana korupsi.
Baca juga: Tiga Hari Kumpul 10 Ribu KTP, Hamdan Sati/Febriadi Maju dari Jalur Independen
KPU Sumbar ngotot mencoret Irman Gusman, sekalipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan KPU memasukkan Irman sebagai peserta Pemilu 2024.
Pemilihan Anggota DPD RI di Sumbar pun dilaksanakan tanpa keikutsertaan Irman Gusman.
Setelah penghitungan suara dilakukan, sudah nampak ada 4 calon anggota DPD RI yang terpilih mewakili Sumatera Barat.
Sementara di pihak lain, Irman menggugat KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena dianggap telah menzalimi dirinya.

Hasilnya, DKPP memutus Komisioner KPU bersalah dan melakukan pelanggaran kode etik berat.
Irman kemudian mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK.
Tidak diduga, Irman yang bukan peserta pemilu, ternyata gugatannya dikabulkan MK.
Alhasil MK memerintahkan KPU menyelenggarakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilu DPD 2024 untuk seluruh wilayah Sumbar.
Keputusan ini juga merupakan kejutan, karena sebelumnya belum pernah ada pelaksanaan PSU Pemilu DPD di satu provinsi secara keseluruhan.
Tak disangka pula, setelah pemilihan suara ulang ini dilaksanakan, Irman Gusman menjadi salah satu yang terpilih sebagai anggota DPD RI mewakili Sumbar, membatalkan hasil pemilihan dan penghitungan suara sebelumnya.
Penetapan hasil PSU untuk DPD Provinsi Sumatera Barat itu ditempuh dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) untuk Pileg 2024, di Kantor KPU RI.
Dalam penetapan tersebut, Irman Gusman menempati posisi keempat dengan perolehan 176.987 suara.
Baca juga: Breaking News - Pilkada Aceh Tamiang Batal Kotak Kosong, PT TUN Kabulkan Gugatan Pasangan Independen
Sementara untuk perolehan suara paling banyak yang berada di urutan pertama, yakni Cerint Iralloza Tasya dengan suara 283.020, selanjutnya, Muslim M Yatim dengan 199.919 suara dan di posisi ketiga Jelita Donal dengan 187.765.
Kelalaian dan kengototan KPU Sumatera Barat menolak putusan PTUN Jakarta membuat Irman menjadi anggota DPD dengan biaya termahal.
Pasalnya, PSU Pemilu DPD RI di Sumbar yang mengantarkan Irman Gusman ke Senayan, menelan biaya tidak kurang dari Rp 360 miliar.
Nah, bagaimana dengan nasib Pilkada Aceh Tamiang pascaputusan PTUN?
Akan segera kita ketahui dari sikap dan keputusan KIP Aceh Tamiang apakah menjalankan putusan PTUN Medan ini atau pun tidak.
Pilkada Aceh Tamiang 2024
kotak kosong
KIP Aceh Tamiang
PT TUN
Serambinews
Serambi Indonesia
Hamdan Sati
Armia Fahmi
Armia-Ismail Dilantik Senin Sore |
![]() |
---|
Armia Pahmi Unggul di Pilkada Aceh Tamiang, Apkasindo Optimis Kehidupan Petani Sawit Membaik |
![]() |
---|
Mualem Berjaya di Aceh Tamiang, PA Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Mualem dan Armia Pahmi Unggul di Aceh Tamiang, Asra Minta Hormati Hasil Rekapitulasi |
![]() |
---|
Kuasai Seluruh Kecamatan, Armia Pahmi-Ismail Unggul 72,5 Persen di Pilkada Aceh Tamiang 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.