Jelang Pilkada Aceh

Setelah Putusan PTTUN, Pilkada Tamiang Berpeluang Batal Lawan Kotak Kosong

Pilkada di Aceh Tamiang akan berubah dari sebelumnya satu pasangan calon menjadi dua pasangan calon, sehingga otomatis Paslon tunggal batal melawan ko

|
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/MUZAMMIL
Sebanyak 81 pasangan bakal calon kepala daerah akan bertarung dalam Pilkada 2024 di Provinsi Aceh. 

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati-Febriadi.

Putusan ini dikeluarkan PT TUN Medan melalui Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN pada Selasa (29/10/2024).

Jika KIP segera menindaklanjuti putusan ini, maka kontestasi Pilkada di Aceh Tamiang akan berubah dari sebelumnya satu pasangan calon menjadi dua pasangan calon, sehingga otomatis Paslon tunggal batal melawan kotak kosong.

Ada lima poin yang disampaikan dalam putusan PTTUN itu. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan batal surat keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama  pasangan calon Drs Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I.

Pada poin ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024. Majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang mencantumkan nama penggugat.

“H Hamdan Sati ST sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi, SH  sebagai calon Wakil Bupati Aceh Tamiang, pasangan sebagai calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2024 bersama-sama pasangan calon Drs Armia Fahmi, MH dan Ismail, SE.I pasangan calon yang telah ada.”

Dalam putusan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 295.000.

Jika mengacu kepada UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pada pasal 154 poin 11 disebutkan bahwa, "KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari."

Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti belum bersedia memberikan keterangan terkait putusan ini.

Ketika dikonfirmasi, Rita mengaku masih menunggu salinan putusan.

“Kami belum menerima salinan, nanti kalau sudah terima akan kami beri keterangan,” kata Rita.(mad)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved