Pilkada Aceh Tamiang 2024

Dosen Fakultas Hukum: KIP Aceh Tamiang Harus Laksanakan Putusan PT TUN Medan

“Dalam putusan, KIP Aceh Tamiang diperintahkan menyertakan pasangan Hamdan Sati - Febriadi sebagai peserta Pilkada, jadi tinggal taati saja,” ungkapny

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/RAHMAD WIGUNA
MENDAFTAR - Hamdan Sati dan Febriadi saat berada di Kantor KIP Aceh Tamiang mendaftar Pilkada 2024 melalui jalur independen, Rabu (11/9/2024). 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang selaku penyelenggara Pilkada 2024 disarankan segera menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Putusan ini mengenai dikabulkannya gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati - Febriadi sebagai kontestasi Pilkada Aceh Tamiang 2024.

“Putusan ini sudah sangat kuat, legalitasnya sudah sangat besar, jadi harusnya KIP Aceh Tamiang harus menjalankan putusan ini,” kata akademisi Universitas Samudra, Langsa, Radhali, Rabu (30/10/2024).

Baca juga: Breaking News - Pilkada Aceh Tamiang Batal Kotak Kosong, PT TUN Kabulkan Gugatan Pasangan Independen

Dosen Fakultas Hukum ini menjelaskan ada dua alasan yang membuat KIP Aceh Tamiang harus menyikapi putusan ini secara segera. 

Pertama, kata Radhali, sebagai negara hukum, putusan pengadilan merupakan supremasi tertinggi yang harus dipatuhi.

Kedua, jadwal pencoblosan sudah semakin dekat, sehingga dibutuhkan kerja cepat agar KIP Aceh Tamiang tidak tertinggal tahapan Pilkada 2024.

Atas dasar inilah kemudian, Radhali berpendapat pasangan Hamdan Sati - Febriadi tidak harus menjalani tahapan tes kesehatan maupun membaca Al Quran.

“Dalam putusan, KIP Aceh Tamiang diperintahkan menyertakan pasangan Hamdan Sati - Febriadi sebagai peserta Pilkada, jadi tinggal taati saja,” ungkapnya.

Baca juga: Belajar dari Saifannur dan Irman Gusman, Pilkada Aceh Tamiang Berpeluang tak Lawan Kotak Kosong

Diketahui pasangan Hamdan Sati - Febriadi mendaftar ke KIP Aceh Tamiang pada hari terakhir masa perpanjangan yang ditutup pada Rabu (11/9/2024) pukul 23.59 WIB.

 Hamdan Sati merupakan Bupati Aceh Tamiang periode 2012-2017, sedangkan Febriadi yang menjadi pasangannya merupakan wirausahawan, sebelum mengajukan pensiun dini dari anggota Polri, beberapa tahun lalu.

Sebagai syarat pendaftaran jalur independen, keduanya membawa bukti dukungan masyarakat dalam bentuk KTP sejumlah lebih 10 ribu lembar.

Baca juga: BREAKING NEWS: KIP Aceh Tamiang Tolak Pasangan Hamdan Sati - Febriadi

Polemik baru muncul ketika berkas mereka yang sebelumnya dinyatakan diterima oleh Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti, berubah menjadi tidak memenuhi syarat. 

Pasangan ini kemudian mengajukan gugatan ke Panwaslih Aceh Tamiang, namun ditolak. 

Upaya hukum dilanjutkan dengan melayangkan gugatan ke PT TUN Medan dan hasilnya dikabulkan. (mad)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved