Berita Banda Aceh
Pj Gubernur Lantik Komisioner KPI Aceh
Mereka yang dilantik yaitu Ahyar ST, Acik Nova SPdI, Muhammad Harun SHi, M Reza Fahlevi MSos, Samsul Bahri SE, Dr Muslem Daud MEd dan Murdeli SH.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pj Gubernur Aceh, Dr H Safrizal ZA MSi resmi melantik komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh periode 2024-2027 di Pendopo Gubernur, Selasa (29/10/2024). KPI Aceh merupakan lembaga negara yang mengawasi bidang penyiaran di Aceh.
Mereka yang dilantik yaitu Ahyar ST, Acik Nova SPdI, Muhammad Harun SHi, M Reza Fahlevi MSos, Samsul Bahri SE, Dr Muslem Daud MEd dan Murdeli SH.
Usai pelantikan, Pj Gubernur Safrizal meminta komisioner KPI Aceh yang baru untuk melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami mengucapkan selamat bekerja, semoga dapat membangun dunia penyiaran di Aceh. Karena di Aceh selain ada lembaga penyiaran seperti di tempat lain, juga ada kekhususan dan keistimewaan Aceh yang harus diperhatikan, sehingga pelaksanaan tugas sedikit berbeda dengan daerah lain," ucapnya.
Safrizal menyebut, media penyiaran mempunyai peran strategis dalam membentuk karakter bangsa. Hanya saja, di era digitalisasi seperti saat ini, media digital seperti kurang terkontrol sehingga dengan mudahnya membuat media online.
“Saat minum kopi, kopinya belum habis media sudah jadi, bahkan tidak ada kepengurusan, satu orang merangkap pemilik, direktur, promotor, penulis dan kasir," ungkap Pj Gubernur.
Karena itu, peran KPI Aceh sangat dinantikan apabila menemukan pelanggaran tanpa menunggu pengaduan dari masyarakat. Safrizal juga berharap KPI mendidik masyarakat membuat konten yang sesuai dengan peraturan dan konteks keacehan.
"KPI Aceh juga jangan ragu jika ada media penyiaran yang melanggar koridor hukum dengan memberi sanksi sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Selain itu aktif melakukan pencegahan pelanggaran melalui program dan kegiatan literasi," katanya.
Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Aceh itu mengaku prihatin dengan munculnya konten-konten di media sosial yang tidak sesuai dengan adat dan budaya Aceh. "Dimana konten berisi kata memaki, menghujat dan kata tak pantas, hal ini harus menjadi tanggung jawab bersama," tutupnya.
Acara pelantikan itu turut dihadiri Kadis Kominfo dan Sandi Aceh, Marwan Nusuf, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat, ketua dan anggota Komisi Informasi Aceh (KIA), perwakilan lembaga penyiaran dan undangan lainnya.(mas)
Ditreskrimsus Polda Aceh akan Tindak Tegas Pedagang Beras Curang |
![]() |
---|
Hari Perumahan Nasional Diwarnai Penanaman Pohon di DQA |
![]() |
---|
Kadis DSI Tegaskan Banda Aceh Tak Nyaman untuk Homoseksual dan Lesbian |
![]() |
---|
Peringati Harlah Kejaksaan, Kejati Aceh Gelar Donor Darah, Kumpulkan 80 Kantong |
![]() |
---|
Guru di Banda Aceh Diedukasi Deteksi Dini Potensi Anak Berkebutuhan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.