Breaking News

Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Dalami Dugaan Aliran Fee dari 8 Perusahaan ke Tom Lembong

Saat ini, Kejagung masih merangkai bukti-bukti yang ditemukan dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/ Tatang Guritno
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mendalami dugaan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong turut menerima imbalan atau fee di balik kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016.

 “Apakah ada indikasi fee, itu juga bagian dari penyelidikan kami. Nanti hasilnya akan ditentukan berdasarkan bukti yang diperoleh,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Saat ini, Kejagung masih merangkai bukti-bukti yang ditemukan dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir.

Sejak penyidikan dimulai pada Oktober 2023, Korps Adhyaksa diketahui telah memanggil puluhan saksi.

Dilansir dari Kompas.id, Tom Lembong bahkan sudah tiga kali dipanggil Kejagung sebagai saksi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa (29/10/2024).

“Dari 90 saksi yang diperiksa, diperoleh keterangan bahwa pada tahun 2015, pemerintah sebenarnya menyatakan surplus gula, sehingga impor tidak diperlukan. Namun, izin impor tetap diberikan untuk 105.000 ton gula mentah,” ungkapnya. 

Di samping Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

CS diduga berperan aktif dalam melakukan pertemuan dengan manajer delapan perusahaan, sebelum impor gula tersebut dilaksanakan.

Kedelapan perusahaan itu yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

“CS juga menggandeng delapan perusahaan yang core bisnisnya sebenarnya bukan di bidang gula untuk menjalankan impor tersebut," ungkap Harli. 

"PT PPI lalu seolah-olah membeli gula itu dari pihak swasta untuk dijual kembali,” kata Harli.

Kala itu, harga gula yang dijual di pasaran mencapai Rp 16.000 per kilogram, sementara HET yang ditetapkan hanya Rp 13.000 per kilogram.

Selisih sebesar Rp 3.000 per kilogram ini disebut-sebut sebagai keuntungan yang diperoleh dari impor gula tersebut.

“Jika dihitung dari total impor hingga 300.000 ton, selisih keuntungan ini mencapai angka yang signifikan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.

Baca juga: Kasus Impor Gula, Kejagung Belum Bisa Pastikan Ada Fee Mengalir ke Tom Lembong

Sebelum Jadi Tersangka, Thomas Lembong Sudah Tiga Kali Diperiksa Kejagung

Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong, telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung sebanyak tiga kali sejak 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, setelah pemeriksaan terakhir, penyidik melakukan ekspos perkara dan memutuskan untuk menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka, bersama seorang tersangka lain berinisial CS.

"Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dan beliau dipanggil sebagai saksi," kata Harli di Kejagung Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Harli mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap kasus impor gula tahun 2015-2016 ini, telah dilakukan sejak Oktober 2023.

Selama satu tahun terakhir, penyidik terus mengkaji dan mendalami setiap bukti yang ditemukan. 

 “Ada tingkat kesulitan tertentu yang dialami penyidik. Maka, dalam kurun waktu satu tahun ini, penyidik terus melakukan penggalian dan analisis terhadap bukti-bukti yang diperoleh, bahkan sekecil apa pun,” jelasnya.

 Ia menegaskan bahwa semua bukti yang ada telah dianalisis dan disandingkan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak tergantung pada keterangan tersangka saja.

"Penyidik memiliki bukti-bukti lain. Bukti-bukti itu kalau kita mengacu ke Pasal 184 KUHP, setidaknya ada 5 alat bukti di situ," tegas dia.

Baca juga: ICW Minta Kejagung Uraikan Pasal yang Jerat Tom Lembong, Kejaksaan Agung Bantah Politisasi

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula dalam kondisi stok gula Tanah Air yang tak mengalami kekurangan.

“Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian, tepatnya telah dilaksanakan 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula,” ujar Abdul di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Abdul menyampaikan, dalam rapat itu pemerintah semestinya tak perlu melakukan impor gula.

Namun, di tahun yang sama Tom Lembong memberikan izin untuk tetap mendatangkan stok gula dari luar negeri.

 “Menteri Perdagangan, yaitu Saudara TTL, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP,” ungkap Abdul.

“Yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal murni,” kata dia.

Ia menuturkan, langkah yang diambil Tom Lembong telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanyalah BUMN.

Sementara itu, PT AP merupakan pihak swasta.

Abdul pun menyampaikan, keputusan Tom Lembong diambil sepihak, tanpa berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya.

Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.

Baca juga: Tgk Azhari di Masjid Raya Baiturrahman, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Banda Aceh Besok

Baca juga: Israel Umumkan Pembentukan Divisi Militer Baru di Perbatasan Yordania, Ancaman Perang di Front Timur

Baca juga: PTPN IV Regional VI Ikut Program Penanaman 25.000 Mangrove di Aceh Timur

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved