Pilkada Aceh Tamiang 2024

Menangi Gugatan Pilkada, Paslon Independen Desak KIP Aceh Tamiang Sikapi Putusan PTTUN

“Kami khawatir bila KIP Aceh Tamiang terus bungkam, bakal terbentuk opini publik kalau mereka tidak netral,” kata Muhammad Nazir.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua Tim Pemenangan Hamdan Sati-Febriadi, Muhammad Nazir mendesak KIP Aceh Tamiang menyikapi putusan PTTUN Medan agar tahapan Pilkada 2024 bisa berjalan sesuai jadwal. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang terus didesak untuk menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang telah mengabulkan gugatan pasangan Hamdan Sati-Febriadi.

Desakan ini bermunculan setelah KIP Aceh Tamiang selaku penyelenggara Pilkada serentak 2024 memilih bungkam. 

Padahal jadwal pencoblosan sudah semakin dekat, sehingga ada kekhawatiran tahapan Pilkada di Aceh Tamiang terganggu.

“Kami khawatir bila KIP Aceh Tamiang terus bungkam, bakal terbentuk opini publik kalau mereka tidak netral,” kata Muhammad Nazir selaku Ketua Tim Pemenangan paslon Hamdan Sati-Febriadi, Kamis (31/10/2024).

Nazir mempersilakan KIP Aceh Tamiang melayangkan kasasi bila merasa putusan PTTUN Medan tidak sesuai. 

Namun proses kasasi ini dikhawtirkan mengganggu tahapan Pilkada serantak yang sudah diplot sebagai Program Strategis Nasional (PSN).

“Jangan hanya karena satu kabupaten (Aceh Tamiang) dipaksakan kasasi, jadwal Pilkada serentak 2024 bisa terganggu,” tukas dia. 

“Ingat, ini merupakan Program Strategis Nasional, jagan sampai KIP Aceh Tamiang dipandang publik tidak netral,” ujarnya.

Sedikit mundur, fenomana calon tunggal di Indonesia ditekankan Nazir merupakan hal biasa. 

Kebetulan di Aceh Tamiang hal ini baru pertama terjadi, sehingga menciptakan tensi politik tinggi.

“Ruang demokrasi di Aceh Tamiang kembali terbuka setelah PTTUN mengabulkan permohonan pasangan dari independen. Inilah demokrasi, semua mekanisme harus dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya.

Nazir menambahkan, pihaknya sama sekali tidak terkejut dengan dikabulkannya gugatan mereka di PTTUN Medan

Seluruh tahapan yang mereka lakukan mulai dari pendaftaran di masa perpanjangan, gugatan di Panwaslih hingga ke PTTUN Medan sudah sesuai skenario. 

“Berbekal keyakinan dan kebenaran yang kami pegang, kami sangat optimis PTTUN akan mengabulkan permohonan kami, makanya kami tidak terkejut,” ucapnya yakin.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved