Pilkada Aceh Tamiang 2024

Menangi Gugatan Pilkada, Paslon Independen Desak KIP Aceh Tamiang Sikapi Putusan PTTUN

“Kami khawatir bila KIP Aceh Tamiang terus bungkam, bakal terbentuk opini publik kalau mereka tidak netral,” kata Muhammad Nazir.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua Tim Pemenangan Hamdan Sati-Febriadi, Muhammad Nazir mendesak KIP Aceh Tamiang menyikapi putusan PTTUN Medan agar tahapan Pilkada 2024 bisa berjalan sesuai jadwal. 

Keyakinan ini pula yang membuat mereka terus bergerak, salah satunya mendirikan posko pemenangan di Karangbaru. 

Sejauh ini, disebut Nazir, beberapa masyarakat telah menawarkan lahannya untuk lokasi posko pemenangan. 

Sebelumnya desakan juga disampaikan mantan Ketua KIP Aceh Tamiang, Izzudin Idris. 

Izzudin khawatir bila KIP tidak segera menerbitkan SK baru, maka pelaksanaan Pilkada Aceh Tamiang tidak bisa dilaksanakan.

“Putusan PTTUN itu termasuk menganulir kontestasi Armia Pahmi dan Ismail, artinya hari ini Aceh Tamiang tidak punya paslon bupati,” kata Izzudin.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved