Berita Kutaraja
Nazhir Wakaf Renovasi Fasilitas Masjid Raya Baiturrahman, Perbaiki Deck, Toilet dan Tempat Wudhuk
Fasilitas yang telah direnovasi di antaranya dalam masjid dan atap beton/deck. Kemudian renovasi tempat wudhu dan toilet.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengurus Nazhir Yayasan Wakaf Masjid Raya Baiturrahman selama September-Oktober 2024, telah melakukan renovasi fasilitas utama ibadah di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Ketua Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman, Prof Dr Azman Ismail, MA, Kamis (31/10/2024), mengatakan, kontribusi tersebut sesuai dengan tugas nazhir sebagaimana tersebut dalam UU Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 yaitu melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola, dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu juga mengawasi dan melindungi harta benda wakaf dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
“Renovasi fasilitas ibadah ini dilaksanakan untuk kenyamanan ibadah para jamaah,” ujarnya.
“Selain itu juga untuk kenyamanan tamu yang berkunjung ke Masjid Raya Baiturrahman saat pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 yang lalu, di mana masjid ini merupakan salah ikon wisata religius Aceh,” kata Prof Azman Ismail.
Ketua Panitia Renovasi Prioritas Fasilitas Rumah Ibadah Masjid Raya Baiturrahman, Idrus Hayat, SE menjelaskan, fasilitas yang telah direnovasi di antaranya dalam masjid dan atap beton/deck.
Kemudian renovasi tempat wudhu dan toilet.
Menurutnya, renovasi tersebut telah menghabiskan dana yang bersumber dari dana wakaf porsi mauquf ‘alaih sebesar Rp 356 juta.
“Pekerjaan renovasi tersebut dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh dan juga Kepala UPTD Pengelola Masjid Raya Baiturrahman,” terang dia.
“Alhamdulillah, semua pekerjaan renovasi telah selesai dikerjakan dengan baik,” tambah Idrus Hayat.
Sementara itu, Ketua BWI Perwakilan Aceh, Dr A Gani Isa, SH, MAg menjelaskan, dalam realisasinya sesuai UU Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan BWI Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf.
Porsi penyaluran dana hasil pengelolaan wakaf didistribusikan sesuai ketentuan, yaitu 50 persen untuk porsi mauquf 'alaih (penerima manfaat), 40 % untuk porsi cadangan (perawatan/pengembangan aset), dan 10 % untuk operasional nazhir.
“Oleh karena itu, kepada semua nazhir wakaf agar mematuhi dan menjalankannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Dr A Gani Isa.(*)
Masjid Raya Baiturrahman
renovasi Masjid Raya Baiturrahman
Nazhir Wakaf
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.