Kajian Islam

Buya Yahya Ingatkan Terima Uang dari Paslon Kepala Daerah & Pilihnya, Berarti Lakukan 2 Kesalahan

Momen pemilihan kepala daerah sebentar lagi, Buya Yahya pun mengingatkan untuk senantiasa menjaga diri dari perbuatan buruk atau dosa. 

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Menjelang pemilihan kepala daerah, Dai Kondang Tanah Air, Buya Yahya mengingatkan masyarakat untuk menolak uang diberikan oleh pasangan calon (paslon) daerah atau timsesnya. 

SERAMBINEWS.COM - Menjelang pemilihan kepala daerah, Dai Kondang Tanah Air, Buya Yahya mengingatkan masyarakat untuk menolak uang diberikan oleh pasangan calon (paslon) daerah atau timsesnya. 

Pasalnya, kata Buya Yahya, dengan menerima uang tersebut dikhawatirkan dapat merusak hati nurani pemilih. 

Dengan demikian memengaruhi kebebasan dalam memilih dan mendukung praktik politik uang yang dapat merusak tatanan negara. 

Bagi yang sudah terlanjur menerima uang, Buya Yahya menganjurkan untuk bertobat dengan tidak memilih paslon yang memberikan uang tersebut. 

Pemilihan kepala daerah seharusnya dilakukan dengan hati yang jujur demi kebaikan bersama, bukan karena pengaruh uang.

Buya Yahya menyampaikan hal ini di kanal YouTube Al Bahjah TV. 

Baca juga: Buya Yahya Ingatkan Tetap Jaga Aib Masa Lalu dari Pasangan Demi Keharmonisan Rumah Tangga

"Kalau ada Bupati calon Bupati memberikan amplop kepada Anda, jangan diterima," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com, Senin (4/11/2024).

Larangan menerima uang dari paslon bukan tanpa alasan. 

Menurut Buya, jika Anda menerima uang tersebut, itu artinya Anda juga ikut serta mengundang dia untuk berbuat jahat kelak apabila dia terpilih menjadi kepala daerah.

Dalam hal ini dikhawatirkan dia mengambil uang negara, di mana uang tersebut digunakan untuk menggantikan uang yang pernah dibagi-bagikannya kepada masyarakat pada masa kampanye.

"Kasihan dia nanti, kalau dia terpilih jadi Bupati, itu mengundang dia berbuat jahat, karena duitnya harus dibayar lagi sama dia, tentu dari mana dia dapat duit?," lanjut Buya Yahya.

Maka dalam praktik bagi-bagi uang yang dilakukan calon kepala daerah sebaiknya masyarakat cerdas dan tidak mau menerimanya. 

Baca juga: Buya Yahya Tegaskan Dosa Besar Menunda Bayar Utang Saat Sudah Mampu, Ini Penjelasannya

Apabila anda menerima uang tersebut, dikhawatirkan hati anda pasti akan terbeli dan terpaksa memilih dia bukan mengikuti kata hati.

"Kalau terima amplopnya, itu takut hati anda terbeli dari Anda khianat, seharusnya tidak Anda pilih jadi memilih gara-gara ngasih duit jadinya anda pilih dia. Jangan diterima di saat diberi," tegasnya. 

Lantas bagaimana jika anda sudah terlanjur menerima dan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari?

Terkait hal ini, Buya Yahya menganjurkan anda untuk segera bertobat.

Adapun taubat yang dimaksud adalah dengan cara anda tidak memilih orang yang memberi anda uang pada saat masa pencoblosan nanti.

"Anda yang sudah terima dan uangnya sudah dipakai, maka anda harus taubat. Cara tobatnya adalah jangan anda pilih dia, jangan dipilih yang ngasih duit itu, selesai sudah," timpalnya.

Baca juga: Benarkah Memejamkan Mata Bantu Kekhusyukan dalam Shalat? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

Lanjut Buya, seandainya Anda tetap memilih orang yang telah memberi anda uang, maka Anda melakukan dua kesalahan.

Kesalahan pertama adalah anda ikut serta merusak dia, dan kedua kesalahan hati anda dalam memilih orang yang telah membeli suara anda, artinya anda ikut serta dalam merusak tatanan negara. 

"Anda kalau pilih dia nggak tobat, maka dua kali kesalahan anda, pertama kesalahan rusak dia dan kedua adalah memilih orang yang membeli, itu mau rusak tatanan kalau bayar-bayar semacam itu, serangan fajar dan merusak hati semuanya.

Kalau ada yang beri kepada anda, tolak! Kalau terlanjur terima atau enggak enak nolaknya, cukup jangan pilih dia, beres, wallahualam," pungkas Buya Yahya

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved