Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur Diperiksa di Kejati Jatim Usai Ibu Ditetapkan Tersangka Suap Hakim
Edward Tannur, ayah dari Ronald Tannur, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (5/11/2024).
Dikutip dari Kompas.com, mantan politisi PKB Edward Tannur disebut mengetahui soal rencana sang istri Meirizka Widjaja (MW) untuk menyuap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anak mereka, Gregorius Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menyebut menyebut ayah Ronald Tannur tersebut mengetahui sang istri kerap berkomunikasi dengan Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur.
"Suaminya (Edward Tannur) berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan dan minta tolong terkait Ronald Tannur ke Lisa Rahmat," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.
Namun, ia mengatakan Edward Tannur tak mengetahui besaran uang yang dikeluarkan istrinya dalam upaya membebaskan Ronald Tannur.
"Tetapi untuk jumlah uang, suaminya tidak tahu, jumlahnya dia tidak tahu. Karena memang suaminya sepertinya seorang pengusaha, jarang berada di Surabaya," pungkasnya.
Sementara istrinya, Meirizka Widjaja (MW), diduga sangat aktif dalam praktik suap kepada hakim agar Ronald Tannur bebas.
"MW sangat aktif sehingga terpenuhi unsur turut serta praktik suap atau gratifikasi," terang Mia Amiati.
Saat ini, MW mendekam di rumah tahanan Kejati Jatim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim.
MW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia diduga kuat terlibat praktik suap atau gratifikasi agar Ronald Tannur lolos dari jerat hukum.
MW disebut menyuap 3 hakim pengadil perkara putranya sebesar Rp 3,5 miliar melalui pengacara Lisa Rachmat.
Baca juga: Terima Dana Hibah, Dosen UNBP Gelar PKM Pengentasan Stunting di Lhokseumawe
Baca juga: Emping Melinjo Aceh Ditolak Singapura, Anggota DPRA Hubungi Kemendag
Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Turun, Berikut Rincian Harga per 5 November
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Rugikan Negara Rp 620 Juta, PN Banda Aceh Vonis 4 Terdakwa Dugaan Dana Desa & ADG Dayah Baro Jeunieb |
![]() |
---|
Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Siap Terima Putusan Hakim: Saya Ikhlas |
![]() |
---|
Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia, Sempat Jalani Perawatan di RS, Raffi dan Irfan Hakim Menangis |
![]() |
---|
Kasus Suap Pengelolaan Hutan, Dirut Inhutani V dan 2 Orang Lainnya Jadi Tersangka dan Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pasangan Cerai Ribut Harta Gono Gini 53 Ekor Unggas, Putusan Majelis Hakim Bikin Semua Tertawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.