Breaking News

Prabowo Resmi Teken PP Hapus Utang Petani, Nelayan, hingga UMKM di Bank

Penghapusan piutang macet ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Presiden Prabowo menghapus piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya dengan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo menghapus piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

Penghapusan piutang macet ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024.

 "Saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya," kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa.

Ia menuturkan, kebijakan ini mempertimbangkan saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.

Dia berharap, penghapusan piutang macet dapat membantu para petani, nelayan, hingga UMKM lain dalam meneruskan usaha-usahanya. 

"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka," ucap Prabowo.

Ia pun berharap, para petani dan nelayan itu dapat lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara. 

Namun hal-hal teknis terkait persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait.

"Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," jelas Prabowo.

Setelahnya, Prabowo lantas menandatangani beleid tersebut di hadapan perwakilan petani hingga nelayan, serta para menteri yang hadir, di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, hingga Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

 

Baca juga: Prabowo Bakal Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan di Bank, Segera Terbitkan Perpres

Pemerintah Diminta Bikin Aturan Jelas soal Hapus Tagih Kredit 6 Juta Petani hingga UMKM

Pemerintah tengah mempersiapkan ketentuan pelaksana terkait wacana hapus buku dan hapus tagih kredit sekitar 6 juta petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Meskipun dinilai dapat menjadi sumber baru pertumbuhan kredit perbankan, wacana tersebut berpotensi menimbulkan moral hazard bagi industri perbankan jika tidak diterapkan secara hati-hati.

Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan, dalam pelaksanaan rencana penghapusan utang kredit debitur, yang perlu menjadi perhatian adalah pihak yang menanggung biaya penghapusan. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved