Prabowo Resmi Teken PP Hapus Utang Petani, Nelayan, hingga UMKM di Bank

Penghapusan piutang macet ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Presiden Prabowo menghapus piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya dengan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). 

Agar risiko moral hazard dapat diminimalisir, Trioksa bilang, seharusnya beban penghapusan utang kredit debitur tidak dibebankan kepada bank, karena dapat berdampak terhadap peningkatan bagi bank.

 "Potensi moral hazard juga dapat terjadi bila tidak disiapkan dengan baik, untuk itu aturan harus jelas dan dapat diimplementasi dengan baik tanpa harus menambah beban bagi bank sebagai kreditur," tutur dia kepada Kompas.com, Selasa (5/11/2024).

Menurutnya, untuk memitigasi risiko moral hazard, pemerintah harus membuat aturan main pelaksanaan pemutihan kredit macet debitur petani, nelayan, dan UMKM secara jelas dan detail. "Serta menutup celah adanya negoisasi terkait pemutihan ini," ujarnya. 

Lebih lanjut Ia menyebutkan, dampak pemutihan justru berpotensi merugikan bank jika dilakukan secara umum beban pencadangan pemutihan menjadi tanggungan bank.

"Dan bila beban pencadangan bertambah maka berpotensi menggerus laba bank," ucapnya.

Risiko moral hazard dari wacana penghapusan utang macet petani, nelayan, dan UMKM sebelumnya juga menjadi sorotan Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso.

Sunarso mengatakan, rencana penghapusan utang yang kembali digulirkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebenarnya telah dinanti oleh bank-bank pelat merah sejak lama. 

 "Sebenarnya kebijakan bank-bank BUMN boleh melakukan hapus tagih sudah ditunggu-tunggu. Kenapa? karena selama ini tidak berani melakukan itu, karena masih ada berbagai aturan yang mengkategorikan itu bisa masuk kerugian negara," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (30/10/2024).

Adapun, hal yang paling penting dalam rencana kebijakan ini adalah pengkategorian dan penetapan kriteria UMKM penerima manfaatnya.

"Agar tidak menumbulkan moral hazard," imbuh dia.

Ia menekankan, yang paling penting dari kebijakan ini adalah pemutihan dari daftar hitam atau blacklist. Dengan demikian, UMKM yang masih kuat untuk menjalankan usaha tetap bisa mengakses pembiayaan dari perbankan dan berusaha lagi. 

 "Bagi banknya yang memberikan kesempatan itu tidak dikategorikan merugikan negara, dan yang perlu dijaga adalah jangan sampai terjadi moral hazard dimanfaatkan oleh niat-niat yang tidak baik," tutup dia.

 

OJK Nilai Positif 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapus utang kredit macet sekitar 6 juta petani, nelayan, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved