Prabowo Resmi Teken PP Hapus Utang Petani, Nelayan, hingga UMKM di Bank
Penghapusan piutang macet ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya menilai wacana tersebut sebagai langkah positif, namun otoritas masih akan melakukan pembahasan terlebih dahulu.
"Kita melihatnya positif aja ya," kata dia, ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Dian mengakui, saat ini otoritas sedang melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait atas wacana penghapusan catatan kredit macet yang sebenarnya sudah dibayarkan oleh perusahaan asuransi kredit.
Menurutnya, pembahasan untuk menentukan aturan pelaksanaan penghapusan utang menjadi penting guna menghindari risiko moral hazard.
"Kita tinggal tentu yang detail perlu kita perhatikan nanti bagaimana bank melaksanakan dan lain sebagainya," ucap dia.
Baca juga: Janda Anak Dua Warga Paloh Kayee Kunyet Gandapura Bireuen Terima Rumah Bantuan
Baca juga: Silaturahmi ke Simeulue, Cawagub Aceh Fadhil Rahmi Sampaikan Ini ke Relawan
Baca juga: Pengakuan Agus Tikam Istri saat Live Facebook: Emosi Korban Masih Berhubungan dengan Mantan Suami
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| MBG dan Piring Keadilan yang Retak |
|
|---|
| UMKM Korban Bencana Dapat Rp 3 Juta, Prabowo Siapkan Banpres Rp 1,2 Triliun |
|
|---|
| Kunjungan Luar Negeri Prabowo Dikritik Boros Ratusan Miliar, Menkeu Purbaya: Boleh Nombok |
|
|---|
| Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 386 Triliun Hingga Mei 2026, Capai 46,4 Persen dari Target APBN |
|
|---|
| Pemerintah Tarik Utang Baru Rp386 Triliun hingga Mei 2026, Hampir Setengah Target APBN Tercapai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Presiden-Prabowo-menghapus-piutang-macet-kepada-UMKM.jpg)