Prabowo Resmi Teken PP Hapus Utang Petani, Nelayan, hingga UMKM di Bank

Penghapusan piutang macet ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Presiden Prabowo menghapus piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya dengan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya menilai wacana tersebut sebagai langkah positif, namun otoritas masih akan melakukan pembahasan terlebih dahulu.

"Kita melihatnya positif aja ya," kata dia, ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Dian mengakui, saat ini otoritas sedang melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait atas wacana penghapusan catatan kredit macet yang sebenarnya sudah dibayarkan oleh perusahaan asuransi kredit.

Menurutnya, pembahasan untuk menentukan aturan pelaksanaan penghapusan utang menjadi penting guna menghindari risiko moral hazard. 

"Kita tinggal tentu yang detail perlu kita perhatikan nanti bagaimana bank melaksanakan dan lain sebagainya," ucap dia.

Baca juga: Janda Anak Dua Warga Paloh Kayee Kunyet Gandapura Bireuen Terima Rumah Bantuan

Baca juga: Silaturahmi ke Simeulue, Cawagub Aceh Fadhil Rahmi Sampaikan Ini ke Relawan

Baca juga: Pengakuan Agus Tikam Istri saat Live Facebook: Emosi Korban Masih Berhubungan dengan Mantan Suami

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved