Syakir Sulaiman Mantan Pemain Timnas Asal Aceh Ditangkap Polisi, 1.700 Butir Tramadol Disita

Syakir Sulaiman yang kini menetap di Kecamatan Cilaku ditangkap karena terbukti mengedarkan obat-obatan keras daftar G.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Syakir Sulaiman saat menjani pemeriksaan di Polres Cianjur, Selasa (5/11/2024) (kanan) dan Syakir Sulaiman saat masih membela Bali United. 

SERAMBINEWS.COM - Syakir Sulaiman (32) mantan pemain timnas U23 Indonesia asal Aceh ditangkap Satreskrim Polres Cianjur

Syakir Sulaiman yang kini menetap di Kecamatan Cilaku ditangkap karena terbukti mengedarkan obat-obatan keras daftar G.

Syakir Sulaiman terbukti mengedarkan obat terlarang dengan barang bukti 2.700 butir obat terlarang berbagai jenis.

Dari jumlah itu, 1.700 butir obat jenis Tramadol dan 1.000 butir jenis Eksimer.

Syakir Sulaiman yang pernah bermain untuk klub Aceh United dan Bali United tersebut diamankan polisi di kediamannya wilayah Kecamatan Cilaku, Selasa (31/10/2024).

Kepada polisi, motif Syakir sudah selama dua tahun menjalani bisnis obat-obatan terlarang.

Alasannya nekat menjadi bandar karena kesulitan keuangan.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras tertentu.

"Dari laporan tersebut kami kemudian melakukan pendalaman, dan berhasil mengamankan Syakir Sulaiman (32) di kediamanya di wilayah Kecamatan Cilaku. Hingga kini pelaku sudah ditahan selama lima hari," ucapnya.

Selain pelaku, lanjut dia, petugas juga mengamankan ribuan butir obat-obatan keras terbatas yang terdiri atas 1.700 butir obat jenis Tramadol dan 1.000 butir jenis Eksimer.

"Terkait pelaku mendapatkan ribuan obat-obatan keras tertentu tersebut hingga saat ini masih dalam pendalaman penyidik. Pelaku juga sudah mejual obat-obatan itu hampir dua tahun," katanya.

Tono mengatakan, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelaku tersebut merupakan mantan pemain timnas Indonesia.

Syakir mengaku terpaksa menjual obat-obatan keras terbatas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara masimal 15 tahun," ucapnya. 

Baca juga: Pria Berkostum Badut Curi Celana Dalam, Pelaku Bawa Tramadol Saat Diamankan Polisi Patroli Go Green

Sosok Syakir Sulaiman

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved