Breaking News

PPATK Sebut Transaksi Judi Online Sepanjang 2024 Capai Rp283 Triliun

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut perputaran uang terkait transaksi judi online (judol) sepanjang 2024 mencapai Rp283 triliun.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Ilustrasi judi online 

"Apakah kebijakan ini diterapkan secara konsisten, dan bagaimana mekanisme pengawasannya. Saya meminta penjelasan lebih rinci tentang sistematika pemblokiran yang diterapkan,” ujarnya. 

Ia mengimbau agar sistem pemblokiran yang dilakukan pemerintah dilakukan evaluasi, karena mengingat adanya pegawai negeri sipil (PNS) Kemkomdigi yang diduga melindungi aktivitas judol

"Integritas Kemkomdigi sebagai kementerian yang mengelola informasi digital sangatlah penting. Jika sistem ini tidak mampu melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, maka diperlukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pihaknya sedang melakukan audit sumber daya manusia (SDM) untuk mencegah adanya pegawai di kementeriannya terlibat dalam praktik judi online (judol). 

Hal ini setelah kepolisian menetapkan 12 pegawai Kementerian Komdigi sebagai tersangka kasus dugaan praktik judol di Indonesia. 

Ia menyatakan, pihaknya juga sedang melakukan pemblokiran terhadap situs-situs terkait judol


"Pada dasarnya pemblokiran konten negatif ini tidak cukup langkah ini, tidak cukup kalau hanya dilakukan pemblokiran saja. Lebih lanjutnya tentu audit sistem, audit SDM itu juga tengah kami lakukan," kata Meutya saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

 

Baca juga: Protes Pecah di Israel Usai Netanyahu Pecat Menhan Gallant, Demo Lumpuhkan Pusat Kota Tel Aviv

Baca juga: Saiful Tawari Pimpin Badan Wakaf Indonesia Aceh Barat, Komitmen Tingkatkan Produktivitas Tanah Wakaf

Baca juga: Raffi Ahmad Ngaku Tak Apa-apa Terima Gaji Rp13 Juta sebagai Utusan Khusus Presiden

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved