Berita Pidie

Diduga Korupsi APBG Rp 360 Juta, Mantan Keuchik di Pidie Diringkus di Bekasi Jawa Barat

Kata Kasat Reskrim Polres Pidie, tersangka telah dimasukkan polisi sebagai DPO sejak tahun 2022. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Personel Sat Reskrim Polres Pidie menangkap mantan Keuchik Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga (Laweung), YA, diduga melakukan tindak pidana korupsi APBG. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie menangkap lelaki berinisial YA Bin H IL (49), saat berjualan di gudang rempah-rempah di kawasan Jatiwaringin, Ibu Kota Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

YA Bin H IL tercatat sebagai mantan Keuchik Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga (Laweung) Pidie.

Ia diringkus polisi karena diduga melakukan tindak pidana korupsi APBG tahun 2019. 

"Tersangka telah dimasukkan polisi dalam daftar pencaharian orang (DPO) sejak tahun 2022, dengan kasus tindak pidana korupsi," kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar, MH kepada Serambinews.com, Kamis (7/11/2024) malam.

Dikatakan Dedy, penangkapan mantan keuchik itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/125/XII/2021/SPKT/Polres Pidie/Polda Aceh, tanggal 10 Desember 2021.

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku tindak pidana korupsi sebagai

Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Menurutnya, mantan keuchik YA Bin H IL diduga melakukan penyimpangan pada pengelolaan APBG Gampong Suka Jaya tahun 2019, dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 360 juta. 

Angka kerugian negara diketahui setelah adanya hasil audit investigasi dan perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan Inspektorat Pidie

Kata Kasat Reskrim Polres Pidie, tersangka telah dimasukkan polisi sebagai DPO sejak tahun 2022. 

Namun, Rabu (6/11/2024) sekira pukul 20.30 WIB, setelah dilakukan hasil profilling dan lidik, diketahui tersangka berada di Kompleks Wisma Ratu, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Selanjutnya, personel Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pidie mendatangi Wisma Ratu guna memastikan keberadaan tersangka. 

Saat tim mendatangi rumah di Wisma Ratu, rupanya rumah tersebut disewa tersangka YA bin H IL. 

Ternyata saat itu tersangka tidak berada di rumah kontrakannya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved