Salihin alias Saleh Gembong Narkoba Dikenal Pablo Escobar Palangka Raya, Dipindah ke Nusa Kambangan
Pemindahan Saleh ke penjara dengan keamanan tingkat tinggi ini diputuskan karena dia termasuk tahanan berisiko tinggi.
SERAMBINEWS.COM, PALANGKA RAYA - Salihin alias Saleh (38), terpidana kasus peredaran gelap narkoba asal Kompleks Puntun, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), baru saja dijebloskan ke Nusakambangan.
Saleh, yang dikenal sebagai "Pablo Escobar" Palangka Raya, sebelumnya sempat dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng sebelum akhirnya dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada bulan September lalu.
Pemindahan Saleh ke penjara dengan keamanan tingkat tinggi ini diputuskan karena dia termasuk tahanan berisiko tinggi.
Selain berpotensi kabur, Saleh juga berpotensi mengendalikan peredaran narkoba dari lapas biasa.
Proses penahanan Saleh ke Nusakambangan telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Baca juga: Polres Sabang Gagalkan Transaksi Narkoba, Dua Pelaku Ditangkap, 18 Bungkus Plastik Isi Sabu Disita
Pemindahan Salihin ke Nusakambangan
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng, Tri Saptono, mengungkapkan bahwa pemindahan Saleh dilakukan pada Rabu (7/11/2024) siang hingga malam.
“Pimpinan baru meminta kami memindahkan bandar-bandar narkoba besar ke Nusakambangan. Kami sudah memetakan di lapas kami bahwa Saleh termasuk narapidana kasus narkotika yang berisiko tinggi,” jelas Tri saat melangsungkan jumpa pers terkait proses pemindahan Saleh di Kanwil Kemenkumham setempat, Palangka Raya, Kamis (7/11/2024).
Pemindahan tahanan berisiko tinggi ini dilakukan dengan ketat melalui pengawalan oleh: -
- Pasukan kepolisian
- Brimob Lapas Kanwil Kemenkumham Kalteng
- BNNP Kalteng
- Dokter pendamping Saleh
“Sampai di Nusakambangan pada Rabu malam, Saleh ditempatkan di lapas super maximum security, yakni Lapas Karanganyar Nusakambangan,” tambah dia.
Tri menjelaskan bahwa pemindahan Saleh ke Nusakambangan diputuskan karena adanya kekhawatiran bahwa Saleh dapat mengendalikan narkoba dari lapas.
"Lebih baik kami cegah. Salah satu langkah pencegahan dari lapas dan rutan adalah memindahkan mereka-mereka ini, yang termasuk berisiko tinggi," ujarnya.
Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, Saleh ditahan di Lapas Kelas II Palangka Raya.
Selama di lapas tersebut, Saleh ditempatkan terpisah dari warga binaan lainnya dan terus diperiksa serta digeledah.
"Dia di lapas itu selama 35 hari dari 10 September. Proses pemindahan ke sana lancar," ungkap Tri.
Baca juga: Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka dan BB Kasus Narkoba ke JPU
Polres Lhokseumawe Patroli Rutin, Edukasi Bahaya Tawuran dan Narkoba Bagi Remaja |
![]() |
---|
VIDEO - Polres Lhokseumawe Musnahkan 183 Gram Sabu dengan Diblender |
![]() |
---|
Berantas Narkoba, Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh Gandeng Kapolda |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Musnahkan BB Sabu Seberat 183 Gram Diblender |
![]() |
---|
Warga Iboih Temukan Paket Kokain 1 Kg, Polisi Dalami Jaringan Penyelundupan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.