Berita Aceh Selatan
Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka dan BB Kasus Narkoba ke JPU
"Kedua tersangka tersebut selama ini telah menjalani proses pemeriksaan yang menyakinkan serta terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika...
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Nurul Hayati
"Kedua tersangka tersebut selama ini telah menjalani proses pemeriksaan yang menyakinkan serta terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu, dan saat ini Kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan dan diterima oleh pihak JPU dengan menandatangani register B12 dan berita Acara," ungkap Narsyah.
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menyerahkan dua orang tersangka dan Barang Bukti (BB), terkait tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kantor Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Selasa (05/11/2024).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian SH MH menyampaikan bahwa penyerahan kedua tersangka ke JPU ini berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor : B-640/L.1.19.8/Enz.1/10/2024, Tgl 28 Oktober 2024 dan Nomor : B-673/L.1.19.8/Enz.1/09/2024, Tgl 28 Oktober 2024 tentang dua berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut didasari atas laporan Polisi Nomor : LP-A/50/VI/RES.4.2/2024/Polda Aceh/Res,Asel/SPKT tanggal 06 Juni 2024 dengan tersangka berinisial RT, dan Laporan Polisi Nomor:LP-A/55/X/RES.4.2/2024/Polda Aceh/Res Asel/SPKT tanggal 4 Oktober 2024 dengan tersangka berinisial AB.
"Kedua tersangka tersebut selama ini telah menjalani proses pemeriksaan yang menyakinkan serta terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu, dan saat ini Kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan dan diterima oleh pihak JPU dengan menandatangani register B12 dan berita Acara," ungkap Narsyah.
Menurutnya, proses administratif terhadap kedua tersangka telah dilakukan dan saat ini masing-masing para tersangka sudah resmi menjadi tahanan Jaksa di Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Polres Aceh Selatan, lanjutnya, berkomitmen untuk terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Selatan untuk turut berperan aktif bersama kepolisian, untuk memerangi segala bentuk tindak pidana narkotika.(*)
Baca juga: Selain Narkoba, BC Langsa & Tim Gabungan Sita Barang Impor Ilegal, 22 Unit Sepeda Motor dan 1 Kapal
Pastikan Api di Bakongan Benar-Benar Padam, Satgas Karhutla Aceh Selatan Lakukan Patroli Berlapis |
![]() |
---|
Polres Aceh Selatan Selidiki Kebakaran Hutan dan Lahan di Bakongan |
![]() |
---|
Helikopter Water Bombing Beroperasi, Padamkan 77 Ha Karhutla di Aceh Selatan, 90 Persen Teratasi |
![]() |
---|
41 Pejabat Dilantik, Bupati Aceh Selatan: ASN Harus Melayani, Bukan Dilayani |
![]() |
---|
Helikopter Water Bombing Mulai Beroperasi Padamkan Karhutla di Bakongan Aceh Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.