Akhir Pelarian Yandi Supriyadi Predator Anak di Panti Asuhan Tangerang, Ditangkap di Sumsel
Dalam pelariannya selama menjadi buronan, Yandi pernah kabur ke wilayah Padang, Sumatera Barat.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pelarian Yandi Supriyadi (28), pelaku pencabulan anak laki-laki di Panti Asuhan Darussalam An'nur, Tangerang, berakhir setelah ditangkap oleh polisi.
Setelah buron selama satu bulan dan berpindah-pindah untuk menghindari penangkapan, Yandi akhirnya ditangkap pada Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Yandi Supriyadi (28), tersangka pencabulan Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur kerap berpindah-pindah demi menghindari kejaran polisi.
Dalam pelariannya selama menjadi buronan, Yandi pernah kabur ke wilayah Padang, Sumatera Barat.
Tak berselang lama, Yandi bertolak ke Palembang dan terakhir di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Di Kabupaten Empat Lawang ini, polisi menangkap Yandi saat dia keluar dari persembunyiannya di sebuah perkebunan wilayah Empat Lawang.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Yandi ditangkap di sebuah pasar di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
"Tersangka diamankan di pasar saat hendak berbelanja kebutuhan sehari-hari. Selama pelariannya, dia bersembunyi di perkebunan," ungkap Ade Ary.
Selama melarikan diri, Yandi tinggal di area perkebunan dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Mendadak Doktor Artikel Kompas.id “Terakhir tersangka berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang.
Dia pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Ade Ary.
Yandi adalah satu dari tiga tersangka dalam kasus pencabulan anak di panti asuhan ini.
Dua tersangka lainnya, Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30), sudah lebih dulu ditangkap dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.
Sudirman diketahui adalah pemilik yayasan, sedangkan Yusuf dan Yandi merupakan pengurus panti.
Sudirman dan Yusuf Bachtiar dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya terancam pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun.
Foto Yandi disebar
Sebelum ditangkap, foto Yandi sempat disebarkan sebagai bagian dari Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi.
Pamflet dengan ciri-ciri fisik Yandi, seperti tubuh tinggi kurus dan kulit putih, dibuat untuk mempermudah pencariannya.
Saat ini, Yandi sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Ade Ary.
Awal mula kasus pencabulan terbongkar
Kasus ini pertama kali terungkap pada Mei 2024 melalui laporan seorang pelapor bernama Dean Desvi, orangtua asuh di panti tersebut.
Saat itu, para korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada Dean. Salah satunya adalah F.
Dia adalah seorang sukarelawan yang mengajar pelajaran bahasa Arab di yayasan tersebut.
Selama mengajar di sana, F merasa ada kejanggalan, tepatnya saat tengah berlibur ke sebuah villa di Puncak, Bogor bersama anak asuh.
Ketika itu, F dipaksa untuk melakukan adegan tidak senonoh dengan salah satu pengurus di panti asuhan itu.
"F ini yang membongkar dan speak up karena dia pun dilecehin oleh pemimpin dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus panti," kata Dean di Pinang, Kota Tangerang, Jumat (4/10/2024).
Teridentifikasi Homoseksual
Polres Metro Tangerang Kota mengungkap motif tiga tersangka yang mencabuli tujuh bocah laki-laki di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kota Tangerang.
Tiga tersangka, yaitu Sudirman (49), Yusuf Bachtiar (30), dan Yandi Supriyadi (29), mencabuli tujuh bocah laki-laki dengan motif penyimpangan seksual ke sesama jenis.
"Tersangka melakukan perbuatan cabul karena penyimpangan seksual kepada sesama jenis," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Harapan, Babakan, Kota Tangerang, Selasa (8/10/2024).
Modusnya yaitu tersangka melakukan bujuk rayu dengan meminta pijat kepada korban.
Bahkan, tersangka juga mengiming-imingi imbalan berupa uang kepada korbannya.
"Tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban dengan memberikan imbalan uang," imbuh dia.
Atas tindakan itu, polisi menangkap dua orang tersangka pencabulan sesama jenis, yaitu Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30).
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.
“S pemilik yayasan panti asuhan, YB ini adalah pengurus. Dua ini sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu Yandi Supriyadi (29), kabur dari panggilan polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan laporan dari penyidik per 7 Oktober 2024, total korban atas kasus dugaan pencabulan ini tujuh orang.
“Sampai saat ini, berdasarkan laporan dari penyidik ada tujuh korban. (Rinciannya) Tiga anak, empat dewasa,” kata Ade.
Dalam kasus ini, Sudirman dan Yusuf Bachtiar dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana paling singkat lima tahun maksimal 15 tahun,” kata dia.
Baca juga: Modus Pura-pura Berenang di Kolam Renang, Dua Remaja di Langsa Ini Nekat Curi HP Pengunjung
Baca juga: Siap-siap! Sejumlah Daerah di Aceh Potensi Diguyur Hujan Lebat dalam Beberapa ke Depan
Baca juga: Demi Khusyuk, Bagaimana Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat? Begini Penjelasan Buya Yahya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Cot Girek Dilaporkan ke Polres Aceh Utara |
![]() |
---|
VIDEO - Bunda PAUD Pidie Sambangi SD Negeri 1 Kota Sigli, Disambut Antusias Siswa |
![]() |
---|
Hendarto Bos PT SMJL Ditahan KPK, Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset |
![]() |
---|
dr Boyke Ungkap Penyebab Pasangan Susah Punya Anak, Ternyata Bukan Hanya dari Istri |
![]() |
---|
Murid SD 1 Sigli Dipangku Bunda PAUD Saat Diimunisasi, Dinkes Sebut Cakupan Rendah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.