Breaking News

Kajian Islam

Hukum Menangis dalam Shalat, Apakah Batal? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Ada pula sebagian orang yang beranggapan menangis dalam shalat kerap diasosiasikan sebagai tanda khusyuk bagi seorang Muslim.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya menjelaskan tentang persoalan menangis dalam shalat. 

Menurut Buya Yahya, jika tangisan tersebut tidak dibuat-buat dan air mata tidak tertelan, maka shalat tetap sah.

SERAMBINEWS.COM - Menangis dalam shalat dapat menjadi tanda ketulusan dan kedekatan dengan Allah, namun ada beberapa ketentuan agar tangisan tersebut tidak membatalkan shalat.

Menurut Buya Yahya, jika tangisan tersebut tidak dibuat-buat dan air mata tidak tertelan, maka shalat tetap sah.

Jika air mata masuk ke mulut dan tertelan, maka shalat batal.

Untuk mengatasi hal ini, air mata sebaiknya diseka tanpa gerakan berturut-turut yang lebih dari dua kali. Jika sulit menyeka air mata, disarankan untuk menggunakan sorban di leher.

Menangis karena Allah merupakan tanda kesungguhan dalam ibadah, tetapi perlu diiringi dengan usaha untuk menjauhi dosa.
 
Dalam perjalanan spiritual seseorang, mungkin pernah menangis saat melaksanakan ibadah shalat. 

Baca juga: Air Tajin, Obat Alami untuk Asam Lambung, Ini Resepnya Ala dr Zaidul Akbar

Menangis merupakan salah satu ekspresi dari perasaan, seringkali perasaan sedih ini semakin tidak terbendung ketika melaksanakan shalat.

Lalu bagaimana jadinya, jika nangis tersebut dilakukan dalam shalat? Apakah diperbolehkan, atau justru akan membatalkan shalat?

Ada pula sebagian orang yang beranggapan menangis dalam shalat kerap diasosiasikan sebagai tanda khusyuk bagi seorang Muslim dalam menjalankan ibadahnya.

Namun demikian, umat Islam perlu memperhatikan sejumlah syarat agar tangis tersebut tak merusak nilai sah shalat.

Dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube Al Bahjah, Jumat (8/11/2024), Buya Yahya mengatakan, menangis saat shalat selagi hal tersebut tidak dibuat-buat adalah karunia.

Baca juga: Waktu Tidur Bisa Berdampak pada Rezeki Manusia, Begini Penjelasan Buya Yahya

"Sehingga apapun yang terjadi, misalnya dari isak tangis yang dibuat-buat maka itu tidak membatalkan," kata Buya Yahya.

Hanya saja sambung Buya, ada catatan khusus saat menangis dalam shalat, yaitu asalkan tidak menelan air mata.

Apabila air mata masuk ke dalam mulut lalu tertelan, maka hal ini bisa membatalkan shalatnya.

"Dengan catatan kita tidak menelan tetesan air mata, air mata ke mulut lalu kita telan, menjadi batal, batalnya karena menelan," sambung Buya Yahya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved