Kajian Islam
Utang Pada Orang Tua yang Sudah Meninggal Tetap Harus Dilunasi, Ustadz Abdul Somad Ajarkan Caranya
Ustadz Abdul Somad menjelaskan prosedur syariah untuk melunasi utang pada orang tua yang sudah meninggal, yaitu dengan mengembalikan utang tersebut ke
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, seandainya seorang anak memiliki utang pada ayah atau ibunya senilai Rp 100 Juta.
Akad dari hutang itu pun sah, tiada kebathilan atau unsur haram di dalamnya.
Saat si anak sudah mendapat rezeki dan sanggup membayar hutang itu, maka yang pertama dilakukannya ialah membicarakan hal tersebut pada ahli waris.
"Meninggal, maka dia bicarakan kepada ahli waris yang lain bahwa dulu saya ada pinjam uang almarhumah Rp 100 Juta," terang Ustad Abdul Somad dalam video yang pernah diunggah YoutTbe Ustadz Abdul Somad Official dengan judul Hukum Berhutang Dengan Orang tua, dikutip dari Serambinews.com (27/11/2020).
"Dan sekarang saya udah ada uang mau bayar," sambung dai yang akrab disapa UAS tersebut.
Maka utang tersebut, lanjut Ustad Abdul Somad, tetap harus dibayarkan.
Setelah dibayar, uang tersebut nantinya diserahkan kepada ahli waris.
"Maka dibayarkanlah, nanti akan dibagi kepada ahli waris. Karena dia menjadi milik ahli waris," jelas UAS.
Dalam pembagiannya, lanjut UAS, sesuai dengan ketentuan hukum faraidh atau hukum waris.
Ganjaran menunda bayar utang
Sementara itu, Buya Yahya dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV juga pernah menyinggung persoalan utang piutang.
Terkait persoalan utang, Buya Yahya memberi peringatan agar pengutang jangan sekali-kali menunda membayar utang.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini juga membenarkan bahwa menunda bayar utang padahal sudah mampu membayarnya adalah suatu bentuk kedzaliman.
Adapun hukum orang yang tidak membayar utangnya padahal ia sudah memiliki uang, ujar Buya Yahya, maka orang tersebut berdosa.
Baca juga: Waktu Tepat membaca Al Fatihah Saat Shalat Berjamaah, Simak Penjelasan UAS
"Hati-hati urusan utang piutang, punya utang nggak bayar sementara dia mampu, dosa gede," jelasnya sebagaimana dikutip dari Serambinews.com, Sabtu (29/6/2024).
Menurut Buya Yahya, saat ini ada banyak orang yang memiliki sikap seperti itu, menunda-nunda membayar utang.
Diuji dengan Perselingkuhan Suami, Buya Yahya Ungkap Jalan Tengah untuk Istri, Langsung Cerai? |
![]() |
---|
Buya Yahya Jelaskan Hukum Bulu Kucing yang Menempel di Baju: Najis, Tapi Dimaafkan |
![]() |
---|
Adab Suami Istri Tidur Dalam Kondisi Junub Usai Berhubungan,Boleh Tunda Mandi Wajib Tapi Lakukan Ini |
![]() |
---|
Bolehkah Tunda Mandi Wajib Hingga Besok Pagi Usai Berhubungan Suami Istri di Malam Hari?Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Daftar Shalat Wajib yang Ada Shalat Qabliah dan Ba'diyah, Simak Niat dan Tata Cara Pengerjaannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.