Kajian Islam
Utang Pada Orang Tua yang Sudah Meninggal Tetap Harus Dilunasi, Ustadz Abdul Somad Ajarkan Caranya
Ustadz Abdul Somad menjelaskan prosedur syariah untuk melunasi utang pada orang tua yang sudah meninggal, yaitu dengan mengembalikan utang tersebut ke
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Ada lagi tipe orang yang harus ditagih terlebih dahulu barulah ia mempunyai inisiatif membayar.
Ini merupakan sikap kurang ajar kepada si pemberi utang menurut Buya Yahya.
"Dan ada memang modelnya begitu, kadang orang bayar utang tuh kurang ajar bener, kalau nggak ditagih itu nggak bayar masyaAllah, padahal punya duit, naudzubillah," tegas Buya.
Orang yang dengan sengaja menunda-nunda pembayaran utang, ia tidak bisa mendapatkan kehidupan yang cukup.
Bahkan suatu saat ia akan mengalami titik terendah dalam hidupnya, maka Buya Yahya mengingatkan akan selalu berhati-hati soal hak orang dan jangan sampai ditunda.
"Itu orang nggak bisa kaya model begitu tuh, hanya temponya saja tunggu bakal nyungsep dia karena kurang ajar dia, awas hati hati," tambahnya.
Baca juga: Ragu dengan Bilangan Rakaat dan Lupa Sujud Sahwi, Haruskah Shalat Diulang? Ini Jawaban UAS
Jika anda pernah berutang kepada seseorang, artinya orang tersebut telah sukarela menolong anda, maka anda harus tahu diri, bayarlah hutang ketika sudah jatuh temponya ketika anda mampu.
"Kalau anda merasa pernah ditolong oleh orang , sementara anda mampu, segera anda bayar," kata Buya.
Namun, kalau pun anda belum memiliki uang, belum mampu membayar utang, maka sampaikan kepada orang yang telah meminjamkan anda utang dengan cara baik-baik.
"Kalau anda masih ingin menggunakan uang tersebut anda sampaikan. Ngomong dong jangan diam diam, aja, jangan sampai alasannya 'wah dia pak haji kan kaya duitnya sudah banyak', nggak boleh gitu," pungkas Buya Yahya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Diuji dengan Perselingkuhan Suami, Buya Yahya Ungkap Jalan Tengah untuk Istri, Langsung Cerai? |
![]() |
---|
Buya Yahya Jelaskan Hukum Bulu Kucing yang Menempel di Baju: Najis, Tapi Dimaafkan |
![]() |
---|
Adab Suami Istri Tidur Dalam Kondisi Junub Usai Berhubungan,Boleh Tunda Mandi Wajib Tapi Lakukan Ini |
![]() |
---|
Bolehkah Tunda Mandi Wajib Hingga Besok Pagi Usai Berhubungan Suami Istri di Malam Hari?Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Daftar Shalat Wajib yang Ada Shalat Qabliah dan Ba'diyah, Simak Niat dan Tata Cara Pengerjaannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.