Kajian Islam
Hukum dan Tata Cara Sujud Sahwi, Bagaimana Jika Lupa Melakukan? Begini Jawaban UAS
Ustad Abdul Somad menjelaskan, apabila seseorang telah melakukan kesalahan pada shalatnya dan memperbaikinya dengan sujud sahwi, hal itu adalah baik.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Dai nasional asal Riau, Ustaz Abdul Somad, mengatakan sujud sahwi hukumnya sunnah, sehingga jika lupa melakukannya, shalat tetap sah dan tidak perlu diulang.
SERAMBINEWS.COM - Sujud sahwi dilakukan untuk memperbaiki kesalahan dalam shalat yang diakibatkan oleh lupa, seperti kekurangan atau kelebihan rakaat.
Dai nasional asal Riau, Ustaz Abdul Somad, mengatakan sujud sahwi hukumnya sunnah, sehingga jika lupa melakukannya, shalat tetap sah dan tidak perlu diulang.
Sujud sahwi dilakukan setelah shalat, sebelum atau sesudah salam, tergantung kapan seseorang menyadari kekurangannya.
UAS menjelaskan, terdapat dua bacaan doa sujud sahwi, yaitu versi mazhab Syafi'i: Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw dan versi lainnya: Subahana rabbial adzimi wabihamdih.
UAS juga menyebutkan ada tiga kondisi yang menjadi sebab dilakukan sujud sahwi, yaitu menambah, mengurangi dan ragu dalam shalat fardhu atau sunnah karena lupa.
Namun terkadang, ada pula yang melewatkan sujud sahwi untuk menyempurnakan dan memperbaiki ibadah shalatnya akibat lupa.
Baca juga: Tidak Shalat Jumat Bisa Dicambuk 3 Kali Depan Umum, Ini Daftar Khatib Jumat di Aceh Barat Besok
Lantas, dengan kondisi shalat yang tidak sempurna dan lupa mengerjakan sujud sahwi, apakah membatalkan shalatnya ?
Apakah shalat tersebut juga harus diulang?
Pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS sebenarnya sudah pernah memberikan penjelasannya mengenai hal tersebut.
Video penjelasan Ustadz Abdul Somad dalam kajian-kajiannya juga banyak tersebar di berbagai platform media sosial, termasuk YouTube.
Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad soal sujud sahwi, bacaan dan tata cara mengerjakannya.
Hukum lupa sujud sahwi
Baca juga: Menangis saat Shalat, Bikin Batal apa Tidak? Simak Penjelasan Buya Yahya
Dalam sebuah video yang diunggah oleh YouTube Teman Ngaji, Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa sujud sahwi berlaku ketika gerakan-gerakan shalat yang dikerjakan kurang atau berlebih.
Ustad Abdul Somad menjelaskan, apabila seseorang telah melakukan kesalahan pada shalatnya dan memperbaikinya dengan sujud sahwi, hal itu adalah baik.
Namun apabila tidak melakukan sujud sahwi, juga tidak mengapa.
sujud sahwi
Hukum
shalat
UAS
doa
doa sujud sahwi
Ustadz Abdul Somad
Serambi Indonesia
Serambinews
TribunEverGreen
Sembuhkan Was-was Najis dengan Cara Ini, Diungkap Buya Yahya Islam Itu Mudah |
![]() |
---|
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.