Kemendagri Akan Terbitkan Surat Edaran Penyetopan Bansos hingga Pilkada 2024 Selesai

Kemendagri akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait pemberhentian sementara penyaluran bantuan sosial (Bansos) hingga Pilkada serentak 2024 selesai

Editor: Faisal Zamzami
DOK. Humas Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. 

Pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan akan dilakukan pada 27 November 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia, kecuali DI Yogyakarta dan enam kota/kabupaten di DKI Jakarta.

 

Mensos Ikuti Surat Edaran Kemendagri soal Bansos

Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pemberhentian sementara penyaluran bantuan sosial (Bansos) hingga Pilkada serentak 2024 selesai.

"Kalau itu memang menjadi keputusan menteri dalam negeri, ya kita akan ikuti. Nanti saya akan coba mengkonfirmasi ke Pak Tito," kata Gus Ipul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Namun demikian, Gus Ipul enggan berasumsi mengenai kemungkinan edaran ini akan dijadikan aturan permanen. 

"Saya enggak tahu jadinya seperti apa, apakah ini akan jadi model atau jadi kebijakan yang setiap menjelang pilkada ditunda sampai pilkada selesai, kita tunggu saja," ujarnya.

Pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan pada 27 November 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, kecuali DI Yogyakarta dan enam kota/kabupaten di DKI Jakarta.

Baca juga: Zulkarnain Bunuh Wanita Hamil di Palembang karena Dipicu Hal Sepele, Mengaku Baru Kenal Korban

Baca juga: Raden Barus Tewas Diserang TNI di Deli Serdang, Keluarga: Kami Tidak Minta Nyawa Diganti Nyawa

Baca juga: Koordinator APD Indonesia Abdya Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved