Breaking News

Zulkarnain Bunuh Wanita Hamil di Palembang karena Dipicu Hal Sepele, Mengaku Baru Kenal Korban

Ia tertangkap saat berada di rumah salah satu anggota keluarganya di kawasan Talang Keramat pada Selasa (12/11/2024).

|
Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Zulkarnain (28) pembunuh wanita hamil muda di 3-4 Ulu Palembang dihadirkan dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Selasa (12/11/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Zulkarnain (28), tersangka pembunuhan EA (17), wanita hamil muda, ditangkap oleh pihak kepolisian di Palembang, Sumatra Selatan.

Ia tertangkap saat berada di rumah salah satu anggota keluarganya di kawasan Talang Keramat pada Selasa (12/11/2024).

Zulkarnain mengakui perbuatannya yang menghabisi nyawa EA, yang baru dikenalnya.

 
Jenazah EA ditemukan pada Minggu (10/11/2024) di bawah jalan setapak Lorong Sawah, Kelurahan 34 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Korban tewas dengan luka gorok di leher.

Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, Dirreskrimum Polda Sumsel, menjelaskan, motif pembunuhan tersebut adalah sakit hati.

Zulkarnain merasa tersinggung setelah korban mengeluarkan kata-kata kasar dan merebut paksa kunci sepeda motornya.

"Motifnya kesal sakit hati karena korban hendak meminjam sepeda motor tersangka, tetapi tidak diberikan.

Terlibat cekcok, lalu korban mengeluarkan kata-kata kasar dan mengambil paksa kunci motor milik tersangka," ungkap Anwar.

Setelah korban mengambil kunci motor, Zulkarnain menarik rambut EA dan menggorok lehernya menggunakan pisau.

Tak berhenti di situ, setelah korban terjatuh, ia menarik leher korban dengan tali plastik.

Zulkarnain meninggalkan jasad korban di lokasi kejadian hingga ditemukan oleh warga.

"Setelah korban terjatuh tertelungkup tersangka menggunakan tali untuk menarik leher korban.

Setelah itu tersangka meninggalkan jasad korban di bawah jalan setapak sampai akhirnya ditemukan warga ," katanya.

Zulkarnain dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved