Zulkarnain Bunuh Wanita Hamil di Palembang karena Dipicu Hal Sepele, Mengaku Baru Kenal Korban

Ia tertangkap saat berada di rumah salah satu anggota keluarganya di kawasan Talang Keramat pada Selasa (12/11/2024).

|
Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Zulkarnain (28) pembunuh wanita hamil muda di 3-4 Ulu Palembang dihadirkan dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Selasa (12/11/2024). 

Saat ditanya mengenai pengaruh narkoba, Anwar menegaskan tidak ditemukan indikasi penggunaan narkoba pada Zulkarnain.

 
Dalam pernyataannya, Zulkarnain mengaku ia dan korban baru saling kenal.

"Dia mengucapkan kata-kata yang membuat saya sakit hati. Hal tersebut yang membuat saya membunuhnya," ujarnya.

Zulkarnain juga mengakui mengonsumsi alkohol sebelum kejadian.

Pisau yang digunakan untuk membunuh korban, sepanjang 15 cm, dibuang ke Sungai Musi setelah perbuatannya.

 

Baca juga: Polisi Pastikan Usut Tuntas Ancaman Bunuh terhadap Sekretaris RKB Aceh Tamiang

Kesaksian Keluarga

Sebelum ditemukan tewas mengenaskan di kawasan 3-4 Ulu Palembang, EA (17 tahun) yang sedang hamil muda ternyata dijemput oleh 2 pria dari rumahnya, Sabtu (9/11/2024), sekitar pukul 22.00 WIB. 

Hal ini diungkap Davi (16), adik EA saat ditemui di Jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang.

Dikatakan Davi, dia mengenal dua pria tersebut yakni Z yang disebut sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus ini dan satu orang lagi berinisial M. 

"Sekitar pukul 22.00, malam Minggu pak kedua pelaku datang, memanggil nama kakak Elsa di depan rumah," katanya, Senin (11/11/2024). 

Saat memanggil Elsa, lanjut Davi, kedua pelaku ini memberikan seakan mengajak kakak perempuannya itu menghisap narkoba.

"Sambil memanggil nama dan bertemu kakak, kedua pelaku ini berikan kode itu pak, mengajak ngisap," ungkapnya. 

Ditambahkan Davi, sekitar pukul 15.00, Minggu (10/11/2024), dirinya pun baru mengetahui kakaknya meninggal dunia.

"Tahu dari tetangga pak. Yang mengabarkan bahwa kak Elsa ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Baru saat itu kami ke lokasi dan Rs Bhayangkara," tutupnya sambil mengatakan pelaku harus dihukum dengan hukuman setimpal. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved