Kasus Guru Supriyani, Satu Per Satu Pejabat yang Diduga Peras Sang Guru Honorer Dicopot

Iptu Muh Idris terindikasi meminta uang sebesar Rp2 juta ke guru honorer Supriyani yang kasusnya masih bergulir hingga sekarang.

Editor: Amirullah
Kolase Tribunnews.com
Supriyani (37), guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, saat dimintai keterangan di kejaksaan. Dia dilaporkan memukul murid oleh orang tua siswa hingga ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia tidak pernah mengakui adanya pemukulan tersebut. 

SERAMBINEWS.COM  - Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, dicopot dari jabatannya setelah terindikasi melakukan tindakan tidak pantas terhadap seorang guru honorer bernama Supriyani.

Kasus ini menarik perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa Iptu Idris meminta uang sebesar Rp2 juta kepada Supriyani, yang masih terlibat dalam kasus yang belum selesai.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, membenarkan pencopotan ini. Ia menyatakan bahwa Iptu Muhammad Idris tidak dicopot sendirian.

Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin, juga ditarik ke Polres Konawe Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ini.

"Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres," kata AKBP Febry, Senin (11/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

AKBP Febry melanjutkan, pihaknya sudah menunjuk dua anak buah lainnya untuk mengisi jabatan yang kosong.

Posisi Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Baito akan diemban oleh Ipda Komang Budayana PS. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kasikum Polres Konsel.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Baito akan diisi Aiptu Indriyanto.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, sebelumnya mengatakan ada tujuh personel yang diperiksa.

Rinciannya, empat dari Polres Konsel dan tiga dari Polsek Baito. "Tujuh personel ini sudah dimintai keterangan oleh tim internal," katanya.

"Yang terindiksi melanggar etik Kapolsek sama Kanit Reskrim Polsek Baito karena permintaan uang Rp2 juta," tambahnya.

Kasi Pidum Kejari Dicopot

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel), Andi Gunawan, dinonaktifkan dari jabatannya. Tak hanya itu, Andi kini juga menjalani pemeriksaan.

"Ditarik ke Kejati, lagi dilakukan pemeriksaan terkait penanganan perkara di Konawe Selatan (kasus guru Supriyani),"ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, Senin (4/11), dikutip dari Tribun Sultra.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kemudian menunjuk Nadjamuddin Arifin sebagai Pelaksana Harian atau Plh Kasi Pidum Kejari Konsel untuk sementara waktu.

Kata Dody, penarikan tersebut dilaksanakan dalam rangka memudahkan Andi Gunawan mengikuti pemeriksaan di Kejati Sultra. "Untuk mempermudah. Itu daripada dia bolak-balik Konawe Selatan ke Kota Kendari. Jadi dia ditarik dulu," jelasnya. 

Penarikan itu, kata dia, dilakukan sejak minggu lalu. Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Anang Supriatna, mengatakan bakal menggelar penyelidikan internal terhadap jaksanya dalam kasus guru Supriyani.

Meski demikian, Anang berujar pihaknya saat ini memfokuskan pemantauan terhadap Kejaksaan Negeri Konsel guna memastikan Supriyani bisa mendapatkan kepastian dan keadilan.

Dia mengatakan kasus tersebut sudah sampai di pengadilan. Dibutuhkan pengawasan guna memastikan sidang dapat berjalan baik.

Beberapa waktu lalu, Anang mengklaim kasus yang menyandung Supriyani seharusnya bisa diselesaikan dengan restorative justice sejak awal.

Setelah menerima laporan, Kejati Sultra langsung menurunkan tim mengawasi Kejari Konawe Selatan dalam menangani kasus tersebut, agar Supriyani bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Selepas Supriyani mendapatkan kepastian hukum, Anang mengatakan pihaknya turut melakukan pemeriksaan internal di Kejari Konsel. 

"Apabila ada kesalahan SOP pasti kami akan mengambil tindakan di internal kami," katanya.

Baru 7 bulan menjabat. Lantas, bagaimana sosok Iptu Muh Idris?

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, ia memiliki nama lengkap Muhammad Idris. Dirinya berpangkat Inspektur Polisi Satu atau disingkat Iptu.

Iptu merupakan pangkat Perwira Pertama tingkat dua di Kepolisian Republik Indonesia. 

Tanda kepangkatan Iptu adalah dua balok emas.

Iptu Muh Idris ternyata tergolong baru sebagai Kapolsek Baito.

Ia menjabat sebagai orang nomor satu di Polsek Baito selama kurang lebih 7 bulan.

Iptu Muh Idris melakukan serah terima jabatan (Sertijab) pada Kamis (04/04/2024).

Ia menggantikan Kapolsek Baito sebelumnya yang bernama Ipda Fuad Hasan.

Upacara sertijab dipimpin langsung oleh Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo, di Aula Pesat Gatra Polres Konsel.

Fakta lain terungkap, kasus Supriyani mulai mencuat di awal kepemimpinan Iptu Muh Idris.

Supriyani diketahui pertama kali mendapat panggilan Polsek Baito pada pada Minggu, 28 April 2024.

Berawal dari sinilah kasus guru honorer itu mencuat ke publik dan menjadi bahan perbincangan.

Kasus Supriyani hingga sekarang masih berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Iptu Muh Idris dalam setiap kesempatan saat ditemui rekan media enggan berkomentar terkait viralnya uang damai Rp50 juta di kasus guru Supriyani tersebut.

Baik saat ditemui di pelataran Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), pada Senin (28/10/2024).

"Kalau mengenai itu (uang) saya tidak berkomentar," katanya.

(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com TribunnewsSultra.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Satu Per Satu Pejabat yang Diduga Peras Guru Supriyani Dicopot, Ini Deretan Kenakalan Mereka

Baca juga: Lama Tak Ada Kabar, Benarkah Nissa Sabyan dan Ayus Menikah? Unggahan Ririe Fairuz Jadi Sorotan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved