Berita Banda Aceh

PSDKP Musnahkan Alat Tangkap Ikan

“Kita berikan surat peringatan untuk melakukan pengurusan izin sesuai ketentuan.” SAHONO BUDIANTO, Kepala PSDKP Lampulo

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Kepala PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, Kepala PN Banda Aceh, Dr Teuku Syarafi dan perwakilan dari Kejari Banda Aceh memusnahkan barang hasil pengawasan di Kantor PSDKP Lampulo, Selasa (12/11/2024). 

“Kita berikan surat peringatan untuk melakukan pengurusan izin sesuai ketentuan.” SAHONO BUDIANTO, Kepala PSDKP Lampulo

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo memusnahkan sejumlah alat tangkap ikan milik nelayan di Kantor PSDKP setempat, Selasa (12/11/2024). 

Alat tangkap yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu merupakan hasil pengawasan selama tahun 2024. Pemusnahan dilakukan Kepala PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, Ketua PN Banda Aceh, Dr Teuku Syarafi dan sejumlah pejabat lainnya.

Selain pemusnahan alat tangkap ikan, dalam kegiatan itu juga dilakukan penyerahan barang hasil pengawasan untuk tiga lembaga pendidikan.

Kepala PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, mengatakan, ada tiga alat tangkap yang diserahkan, berupa mesin kompresor ke SMK di Aceh Selatan, SMK di Banda Aceh dan sebuah pesantren di Aceh Besar. “Ini masih bisa dimanfaatkan untuk pembelajaran atau praktik di bidang pendidikan,” ujarnya.

Penyerahan barang hasil pengawasan tersebut, diharapkan dapat digunakan dengan baik oleh lembaga pendidikan untuk memberikan pemahaman kepada peserta didiknya.

“Barang hasil pengawasan yang dimusnahkan berupa alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang dilarang,” kata Sahono.

Barang hasil pengawasan yang dimusnahkan itu berupa alat penangkapan ikan yang dilarang seperti jaring, mini trawl, fin dan beberapa item lain. Dikatakan, Sahono, alat penangkapan ikan (API) maupun alat bantu penangkapan ikan (ABPI) dilarang berupa jaring mini trawl beserta peralatan penangkapan lainnya, yaitu papan pembuka trawl (otterboard), kaki katak selam (fin), dan alat tembak ikan itu dimusnahkan.

API dan ABPI tersebut merupakan hasil pengawasan sumber daya perikanan tahun 2024, baik yang dilaksanakan secara mandiri oleh Pangkalan PSDKP Lampulo maupun bekerjasama dengan instansi lain di Banda Aceh, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Polairud , maupun TNI Angkatan Laut. “Total ada 15 item dari hasil operasi yang dimusnahkan,” jelasnya. 

Untuk mini trawl, kata Sahono, merupakan hasil tangkapan kurun waktu tahun 2024. Dimana mini trol tersebut diamankan berkat kerja sama antara PSDKP, Polairud, TNI AL dan instansi lainnya.

Mini trawl tidak dimusnahkan, hanya dilakukan pendekatan restorative justice. Dimana kata dia, saat dilakukan pengawasan pihaknya melakukan pengecekan kapal di Aceh Barat, nanti alat tangkap itu diserahkan secara sukarela.

“Sementara untuk kapal dan nahkoda, kita minta untuk kembali ke Pangkalan di Aceh Barat, dan kita berikan surat peringatan untuk melakukan pengurusan izin sesuai ketentuan. Serta mengganti alat tangkap yang ramah lingkungan,” ungkapnya.

Dikatakan Sahono, saat ini tren penggunaan alat tangkap yang dilarang, masih banyak digunakan nelayan Aceh, khususnya di wilayah Aceh Barat. Penegakan hukum terus dilakukan, dengan tujuan agar para nelayan tersebut rapat menggunakan alat tangkap yang ramah  lingkungan.

“Ini tidak bisa lakukan secara cepat dan singkat, karena melibatkan nelayan kecil. Sehingga perlu pendekatan yang komprehensif,” pungkasnya.(iw)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved