Berita Banda Aceh
DKPP Vonis Komisioner Panwaslih Tak Layak Lagi Awasi Pemilu, Ketua KIP Banda Aceh juga Dicopot
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan vonis tegas kepada Ketua dan tiga Anggota Panitia Panwaslih Kota Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan vonis tegas kepada Ketua dan tiga Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh.
DKPP menyatakan bahwa mereka tidak layak menjadi penyelenggara pemilu pada periode berikutnya karena terbukti tidak menindaklanjuti dugaan praktik politik uang yang dilakukan tim kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh nomor urut 01, Iliza Sa’aduddin Djamal-Afdhal Kalilullah.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugit, didampingi Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota, dalam sidang pembacaan putusan untuk sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/9/2025). “Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Heddy.
Adapun ketua dan anggota Panwaslih Kota Banda Aceh yang disanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu untuk periode berikutnya adalah Indra Milwady, Efendi, Hidayat, dan Umar.
Sementara itu, Idayani, yang juga anggota Panwaslih Kota Banda Aceh dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024, divonis sanksi peringatan.
Sebelumnya, DKPP Republik Indonesia menyidangkan komisioner Panwaslih Banda Aceh pada Kamis (17/7/2025). Sidang tersebut berkaitan dengan politik uang tim kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Nomor Urut 1, Illiza-Afdhal.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 50-PKE-DKPP/I/2025 itu digelar di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Adapun majelis hakim pada idang kala itu, yakni Muhammad Tio Aliansyah sebagai ketua, serta Vendio Elaffdi, Iskandar Agani, dan Yusriadi selaku anggota.
Vonis Ketua KIP Kota Banda Aceh
Selain itu, dalam perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali dan Anggota KIP Saiful Haris.
Dalam putusan tersebut, khusus untuk Yusri Razali, vonis diperberat dengan pemberhentian dari jabatan Ketua. DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Saiful Haris, selaku anggota KIP Kota Banda Aceh.
“Merehabilitasi nama baik teradu dua Muhammad Zar dan teradu tiga Rachmat Hidayat masing-masing selaku anggota KIP Kota Banda Aceh, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy.
Sebelumnya, DKPP menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkaran Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025 di Kantor KIP Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, pada Jum’at (18/7/2025). Perkara ini diadukan oleh Fakhrul Rizal. Ia memberikan kuasa kepada Teuku Alfiansyah, Zahrul, dan Zulfiansyah.
Pengadu mengadukan Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, beserta tiga anggotanya, yaitu Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris (masing-masing sebagai teradu I hingga IV).
Pengadu mendalilkan teradu I telah memerintahkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Syiah Kuala dan Kuta Raja untuk melakukan penggelembungan suara calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Dapil Aceh 1 dari Partai PDIP, nomor urut 1, atas nama Sofyan Dawood, serta memindahkan suara Partai PKS ke caleg nomor urut 1 atas nama Ghufran.
DKPP Akan Sidangkan Komisioner KIP Aceh
DKPP
Komisioner Panwaslih Banda Aceh
Ketua KIP Banda Aceh
Ketua KIP Banda Aceh Dicopot
Materi Uji Seleksi Calon Anggota BMA Diduga di Luar Konteks, Peserta Protes |
![]() |
---|
Sukseskan Program Banda Aceh Kota Parfum Indonesia, Pemko Banda Aceh Gandeng ILO |
![]() |
---|
Syifak Muhammad Yus Rekanan Proyek Wastafel Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Wilayah Aceh Berpotensi Hujan, Waspada Bencana Hidrometeorologi |
![]() |
---|
Haji Uma dan Kapolda Aceh Sorot Kasus Perambahan Hutan dan TPPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.