Berita Banda Aceh
Ketua MPU Aceh Minta Ada Tindak Lanjut Soal Penangkapan 7 Pasangan Nonmuhrim di Hotel & Kasus Miras
"Terparah mungkin sampai pada penindakan pencabutan izin usaha, apabila pelanggaran itu terulang. Namun, sebelumnya dilakukan penindakan persuasif...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
"Terparah mungkin sampai pada penindakan pencabutan izin usaha, apabila pelanggaran itu terulang. Namun, sebelumnya dilakukan penindakan persuasif dulu dan harus diberikan pemahaman," pungkasnya.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Tgk H Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal meminta, ada penindakan lebih lanjut perihal pengamanan 7 pasangan non muhrim dan pengamanan barang bukti minuman keras yang diamankan di salah satu cafe di Banda Aceh oleh Tim Gabungan Satpol PP dan WH Aceh, Minggu (10/11/2024) lalu.
Sebagai Ketua MPU Aceh kata Lem Faisal, ia mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh Tim Gabungan Satpol PP dan WH Aceh yang melakukan razia di sejumlah tempat penginapan dan cafe yang terdapat minuman keras.
"Kita mendukung dan mengapresiasi Satpol PP dan WH yang telah melaksanakan kewenangannya dengan cara-cara yang cukup manusiawi," kata Lem Faisal kepada Serambinews.com, Kamis (14/11/2024).
Ia berharap semestinya, seluruh pengusaha baik di bidang perhotelan dan cafe, harus mempunyai inisiatif sendiri untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurutnya, tidak harus tim dari Wilayatul Hisbah turun untuk melakukan penertiban.
Namun, jika pemilik usaha memiliki kesadaran bahwa ia membangun usaha di Aceh, agar tetap menerapkan prinsip syariat Islam sesuai aturan yang berlaku.
"Junjung tinggi nilai-nilai ke-Acehan sebagai unsur agama yang memang kita yakini," ucapnya.
Dikatakan Lem Faisal, penerapan syariat Islam sendiri diharapkan kesadaran semua unsur masyarakat Aceh, agar punya kesadaran akan tanggung jawab baik di dunia maupun di akhirat.
"Intinya itu kesadaran. Kalau pun pemerintah mengeluarkan aturan, kalau masyarakat tidak punya kesadaran menerapkannya, tentu sangat sulit adanya kemaslahatan dari aturan itu sendiri," ungkapnya.
Karena hal itu, penerapan syariat Islam harus terus digelorakan, agar masyarakat memiliki kesadaran individu baik yang menjalankan usaha dan sebagainya, untuk menjalankan syariat yang berlaku.
Menurutnya dengan penindakan yang dilakukan Satpol PP dan WH Aceh beberapa waktu lalu, perlu ada penindakan lanjutan yang harusnya dilakukan oleh pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kota Banda Aceh yang punya kewenangan.
"Terparah mungkin sampai pada penindakan pencabutan izin usaha, apabila pelanggaran itu terulang. Namun, sebelumnya dilakukan penindakan persuasif dulu dan harus diberikan pemahaman," pungkasnya.
Baca juga: Terkait 7 Pasangan Non Muhrim Diamankan Satpol PP-WH Aceh, Pelanggar Dikenakan Wajib Lapor
Sebelumnya diberitakan, anggota Satpol PP/WH Aceh bersama tim gabungan TNI/Polri melakukan razia penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh, Minggu (10/7/2024) dini hari.
Dalam razia di sejumlah hotel dan cafe, petugas mengamankan 7 pasangan non muhrim dari sejumlah hotel, 2 wanita dalam kondisi mabuk, serta beberapa botol minuman keras (miras).
Tim gabungan bergerak dari Kantor Satpol PP/WH Provinsi Aceh pada pukul 24.00 WIB menggunakan lima mobil patroli bergerak ke salah satu cafe di kawasan Lampineung, Banda Aceh, di lokasi ini tim menemukan beberapa botol minuman keras yang sempat disembunyikan di bagian dapur cafe tersebut.(*)
| Parah! Pria Aceh Hina Nabi Muhammad di TikTok, Kini Dilaporkan ke Polisi |
|
|---|
| USK Dorong Kacang Koro Jadi Pangan Unggulan Aceh, Alternatif Murah Pengganti Kedelai Impor |
|
|---|
| Gandeng Disnaker, BNNK Banda Aceh akan Berikan Pelatihan Life Skill Bagi Penyintas Narkoba |
|
|---|
| Inflasi Tahunan Aceh Tembus 4,66 Persen, Kenaikan Harga Cabai dan Emas Jadi Pemicu |
|
|---|
| Gubernur Aceh Mualem Lantik 1.184 PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tgk-h-faisal-ali-atau-lem-faisal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.