Berita Banda Aceh

Terkait 7 Pasangan Non Muhrim Diamankan Satpol PP-WH Aceh, Pelanggar Dikenakan Wajib Lapor

"Mereka sempat ditahan selama dua hari. Lalu kita kenakan wajib lapor. Karena pasangan ditangkap bukan dikamar, ditangkap saat sudah lari keluar.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Google/net
Ilustrasi 

"Mereka sempat ditahan selama dua hari. Lalu kita kenakan wajib lapor. Karena pasangan ditangkap bukan dikamar, ditangkap saat sudah lari keluar. Ada indikasi mereka khalwat, dan dari pemeriksaan pasal ikhtilat tidak ada," pungkasnya.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Plt Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Provinsi Aceh, Marzuki Ali mengatakan, terkait  pengamanan 7 pasangan non muhrim dari tempat penginapan di Banda Aceh, para pelanggar dikenakan wajib lapor.

"Benar, para pasangan itu untuk saat ini dikenakan wajib lapor dan masih dalam pemeriksaan," kata Marzuki, Kamis (14/11/2024).

Dia mengatakan, ketujuh pasangan itu  terjaring razia penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh, Minggu (10/7/2024) dini hari.

Dalam razia di sejumlah hotel dan cafe, petugas mengamankan 7 pasangan non muhrim, 2 wanita dalam kondisi mabuk, serta beberapa botol minuman keras (miras).

"Mereka sempat ditahan selama dua hari. Lalu kita kenakan wajib lapor. Karena pasangan ditangkap bukan dikamar, ditangkap saat sudah lari keluar. Ada indikasi mereka khalwat, dan dari pemeriksaan pasal ikhtilat tidak ada," pungkasnya.

Kemudian dia menambahkan, terkait temuan minuman keras dari salah satu cafe di Banda Aceh, berdasarkan informasi yang ia terima, pihak Pemerintah Kota Banda Aceh akan memanggil pemilik usaha untuk diberikan peringatan.

"Kalau mengulangi mungkin tempatnya akan ditutup. Yang pengamanan miras dari cafe itu sendiri, hasil pemeriksaan bahwa miras tersebut bukan milik pemilik cafe, melainkan orang lain yang sudah kabur saat didatangi petugas," pungkasnya. (*)

Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Amankan 2 Wanita Mabuk, 7 Pasangan Nonmuhrim dan Miras


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved