Pakar Hukum USK Kurniawan: Pemerintah Pusat Tak Berhak Bubarkan KKR Aceh
Pakar Hukum Unversistas Syiah Kuala (USK), Kurniawan menyebutkan pemerintah pusat tidak memiliki hak membubarkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (K
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Faisal Zamzami
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pakar Hukum Unversistas Syiah Kuala (USK), Kurniawan menyebutkan pemerintah pusat tidak memiliki hak membubarkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
Menurutnya, secara yuridis keberadaan KKR merupakan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Selain itu, kata dia, Provinsi Aceh juga satu-satunya provinsi yang ada di Indonesia yang mendapatkan kedua status satuan pemerintahan daerah secara bersamaan yaitu status keistimewaan dan status satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus.
“Dengan demikian, pemerintah maupun Kementerian terkait secara konstitusional tidak berwenang untuk membubarkan kelembagaan yang ada di Aceh baik dalam rangka menjalankan kekhususan Aceh maupun keistimewaan Aceh sebagai satuan daerah otonom,” kata Kurniawan, Kamis (14/11/2024).
Ia menjelaskan, keberadaan KKR merupakan kelembagaan yang dibentuk dalam rangka menjalankan salah satu kekhususan Aceh berdasarkan UUPA, serta berdasarkan amanat Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Perwakilan RI dengan Perwakilan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2005 lalu.
“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau yang bersifat istimewa,” ujarnya.
Hubungan pemerintah pusat dengan Pemerintah Aceh sebagai daerah otonom yang menjalankan otonomi baik dalam rangka status kekhususan maupun status keistimewaan yang dimilikinya, tidaklah bersifat sub-ordinative, melainkan bersifat koordinatif.
Baca juga: YARA Sebut Payung Hukum KKR Aceh Masih Terlalu Lemah
Oleh karenanya, keberadaan Pemerintah Aceh sebagai daerah otonom secara yuridis dalam relasinya dengan pemerintah pusat sejatinya bersifat independen, bukan dependen sepanjang kewenangan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006.
Dengan demikian, saran Kemendagri dalam surat tanggapannya atas fasilitasi Raqan Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh secara yuridis hanya bersifat menyarankan.
“Maka secara hukum, dalam fasilitas Rancangan Qanun Aceh tentang KKR Aceh, meskipun Kemendagri memiliki pendapat/pandangan yang berbeda mengenai penting atau tidaknya keberadaan kelembagaan KKR Aceh tersebut di masa depan, maka pemerintah secara hukum tidak berwenang untuk tidak menyetujuinya Raqan tersebut dalam fasilitasi dimaksud,” jelasnya.
Dengan kata lain, perbedaan pandangan Kementerian secara hukum sejatinya tidak memiliki pengaruh terhadap eksistensi kelembagaan yang ada di Aceh sebagai daerah otonom dalam menjalankan otonomi yang dimilikinya.
Lebih lanjut, menurut Kurniawan, kendati keberadaan UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, namun sejatinya tidak bersifat serta merta meniadakan eksistensi dari lembaga tersebut sebagai salah satu kelembagaan bersifat khusus di Aceh, sebagaimana halnya dengan kelembagaan khusus lainnya seperti Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
“Hal ini dikarenakan kewenangan dimiliki oleh Pemerintah Aceh untuk membentuk KKR Aceh merupakan atribusi dari produk hukum berupa undang-undang, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Istana Tak Halangi Aparat Penegak Hukum Periksa Budi Arie soal Judi Online
Baca juga: Undang BNNK ke DPRK Banda Aceh, Pimpinan Dewan Cek Urine, Begini Hasil Tesnya
Baca juga: Pejuang Palestina Lenyapkan Pasukan Israel di Gaza, Menyerang Permukiman Zionis di Poros Netzarim
Selamat! 240 PPPK Formasi Tahun 2024 Terima SK dari Wali Kota Sabang |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Targetkan Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028 |
![]() |
---|
Usulan Tambah Dana Parpol Disetujui, Partai Aceh Dapat Rp 6,7 Miliar, Berikut Rinciannya per Partai |
![]() |
---|
Ombudsman dan Pemerintah Aceh Bahas Pungutan Liar Saat Penerimaan Siswa Baru di SMA/SMK |
![]() |
---|
Mualem: Pegawai PPPK Jangan Banyak di Warkop daripada di Kantor, Nanti Dibully dan Dicaci Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.