Rekam Jejak Gembong Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Bandar Sabu Internasional yang Terjerat TPPU
Murtala Ilyas ternyata telah tiga kali mengedarkan sabu sejak bebas dari penjara.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM - Rekam Jejak Gembong narkoba asal Aceh bernama Murtala bin Ilyas alias Murtala Ilyas yang melarikan diri dari Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Murtala merupakan residivis kasus tindak pidana narkoba yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena menyelundupkan sabu 110 kilogram ke wilayah Indonesia dari Malaysia.
Murtala Ilyas dkk kabur pada Selasa, 12 November 2024, dini hari.
Murtala Ilyas dan kawan-kawan melarikan diri dari Rutan Salemba dengan menjebol teralis besi kamar tahanan.
Semua yang kabur itu adalah tahanan kasus narkoba.
Keberadaan mereka belum diketahui.
Pihak rutan bersama Ditjenpas dan polisi masih melakukan pencarian.
Murtala Ilyas ternyata telah tiga kali mengedarkan sabu sejak bebas dari penjara.
Aksi gembong narkoba asal Aceh itu dilakukan setelah sempat terseret kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika yang divonis Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Sosok Murtala Ilyas, Gembong Narkob asal Aceh Jaringan Malaysia-Indonesia, Kabur dari Rutan Salemba
Lantas Siapakah Sosok Murtala Ilyas?
Murtala Ilyas bukan napi narkotika biasa.
Murtala Ilyas merupakan mafia atau gembong narkoba jenis sabu-sabu asal Kabupaten Bireun, Aceh.
Murtala Ilyas merupakan bandar narkoba jaringan internasional yang menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Ia adalah bos sabu jaringan Aceh yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti 110 kilogram sabu pada tahun ini.
Koneksinya tersebar dari Aceh, Medan, Jakarta hingga luar negeri.
Murtala memiliki gudang penyimpanan sabu di Medan.
Ia tiga kali menyelundupkan narkoba dari luar negeri ke Indonesia sebelum kembali ditangkap pada tahun ini.
Murtala diketahui harus mendekam di Lapas Salemba usai kembali tertangkap untuk ketiga kali oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus narkotika.
Ia terakhir kali ditangkap dalam kasus peredaran sabu sebanyak 110 kilogram dari jaringan Malaysia.
Jaringan Murtala cs ini terungkap dalam penyelidikan polisi sejak Oktober 2023 sampai Januari 2024.
Baca juga: Polda Kepri Amankan Puluhan Pengguna Sabu di Kampung Aceh Batam, 88 Orang Positif Narkoba
Kronologi Penangkapan Murtala Maret tahun 2024
Polisi kembali menangkap Bandar Narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas terkait kasus penyalahgunaan narkotika pada bulan Maret tahun 2024.
Dia ditangkap di Jakarta bersama enam anak buahnya berinisial SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22) dengan menyita 110 kilogram narkoba jenis sabu.
“Nah MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap dan ditahan juga dalam kasus TPPU narkotika,” kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto saat jumpa pers, Rabu (6/3/2024).
Suyudi mengatakan ratusan kilogram barang bukti tersebut disimpan di dalam 6 box kontainer plastik warna merah berisi 100 paket narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta.
“Sebagai otak intelektual dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya dapat diungkap atau diamankannya saudara ML,” ujarnya.
Kasus ini bisa terungkap berawal dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat soal adanya barang bukti narkoba di Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2023.
Lalu, perkara tersebut dikembangkan hingga berhasil menciduk dua orang tersangka inisial WP (24) dan RD (22).
Selain menangkap tersangka, turut disita barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu.
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka didapat informasi transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area “travoy” Km 65a Kelurahan, Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
"Di sana, kembali diamankan dua orang laki-laki SD (44) dan AN (42) dengan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 5000 gram atau 5 kilogram," ungkapnya.
Suyudi mengatakan, kedua tersangka mengakui adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang, Taman Sari Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya, Suyudi mengatakan penyidik juga mengamankan dua orang tersangka inisial MR (42) dan Murtala (42).
Dia menyebut, Murtala sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya kembali bersuara.
Dari pengakuannya, penyidik pun menangkap ML (29) di Warung Kopi Jalan Tanah Merdeka Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur.
"Ada temuan barang bukti sebuah rekening dan dua kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran," ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucap dia.
Kemudian Murtala Ilyas ditahan di Rutan Salemba.
Tetapi pada Selasa (12/11/2024) dini hari, ia melarikan diri bersama enam tahanan lainnya yang juga terjerat kasus narkoba.
Mereka adalah Meri Janwar bin Zainal Abidin (39), Maulana Sulaiman (29), Mahyudin Tamrin (47), Annas Alkarim (22), Agus Salim Nurdin (27), dan Jamaludin Ibrahim (29).
Murtala dkk kabur dengan cara menggergaji teralis jendela kamar tahanannya, kemudian masuk gorong-gorong atau saluran air untuk keluar rutan.
Di ujung gorong-gorong sebenarnya ada teralis besi juga, tetapi sudah duluan terpotong sehingga Murtala Ilyas cs bebas keluar.
Murtala Ilyas Pernah Divonis 8 Tahun Penjara Kasus TPPU
Penangkapan Murtala pada tahun ini, bukan yang pertama.
Murtala pernah ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 16 November 2016 di sekitar tempat tinggalnya di Dusun Pang Ahmad, Gampong (Desa) Meunasah Blang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireun, Aceh.
Penangkapan itu berdasarkan hasil pengembangan kasus narkotika dan pencucian uang Darkasyi alias Hendra Gunawan pada 2013.
Darkasyi merupakan rekan bisnis narkoba Murtala.
Murtala dijerat dengan UU TPPU atas aset yang dimilikinya dari penjualan narkoba.
Murtala Ilyas kemudian diadili dan divonis hukuman 20 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireun pada 28 Juli 2017.
Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkoba.
Hartanya senilai Rp 144 miliar disita untuk negara.
Murtala kemudian mengajukan permohonan banding ke PT Banda Aceh.
Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi memangkas vonis Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu, seluruh aset milik Murtala sebesar Rp 142 miliar dikembalikan untuk Murtala.
Murtala Ilyas kemudian ditangkap lagi oleh polisi di Jakarta pada Maret 2024.
Murtala Ilyas diciduk karena jadi otak penyelundupan 110 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia bersama anak buahnya.
Pada 2019, BNN juga menangkap istri Murtala bernama Atika Kasim karena terlibat kasus TPPU hasil bisnis narkoba suaminya.
Atika ditangkap bersama empat orang lainnya.
BNN menyita aset senilai Rp 31 miliar dari penangkapan istri Murtala. (Serambinews.com/Faisal Zamzami)
Baca juga: Pakar Hukum USK Kurniawan: Pemerintah Pusat Tak Berhak Bubarkan KKR Aceh
Baca juga: Istana Tak Halangi Aparat Penegak Hukum Periksa Budi Arie soal Judi Online
Baca juga: Cek Jadwal dan Tarif Tiket Kapal Ferry Rute Sabang-Banda Aceh untuk Pelayaran 15 November 2024
Dua Kali Curi Sepeda Motor di Ulee Kareng, Petualangan Pria Tamiang Berakhir di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Mengenang “Amin Cicem”: Hakim yang Integritasnya Bukan Omon-omon |
![]() |
---|
Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah, Satreskrim Polres Lhokseumawe Temukan Senpi dan Amunisi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca 31 Juli 2025 - Aceh Selatan Dilanda Hujan Ringan dan Sedang |
![]() |
---|
Keluarga Korban Pembunuhan Harap Polres Aceh Barat segera Ungkap Pelaku Pembunuh Khairuddin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.