Breaking News

Berita Band Aceh

Tenaga Kontrak RSUD Meuraxa Laporkan BKPSDM Banda Aceh ke Ombudsman

Mereka melaporkan BKPSDM Banda Aceh karena dianggap telah berbuat zalim lantaran tidak memasukkan nama mereka dalam database Badan Kepegawaian Negara

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
Dayadi Reza Setiawan, perwakikan 170 tenaga kontrak non-nakes RSUD Meuraxa yang juga koordinator aksi saat melaporkan BKPSDM Banda Aceh ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Jumat (15/11/2024). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sejumlah tenaga kontrak (tekon) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa melaporkan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda Aceh kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Jumat (15/11/2024). 

Mereka melaporkan BKPSDM Banda Aceh karena dianggap telah berbuat zalim lantaran tidak memasukkan nama mereka dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk bisa mendaftar seleksi PPPK 2024.

“Mereka (BKPSDM)mengunci kami untuk tidak bisa mendaftar (database) tapi formasi untuk jatah kami dibuka untuk orang lain. Nah ini bagian yang mungkin agak kusut disitu,” kata koordinator aksi, Dayadi Reza Setiawan.

Dayadi menyebut, kedatangan pihaknya ke Ombudsman juga menyampaikan sejumlah petisi berkaitan dengan penolakan terhadap BKPSDM yang mengisi nama orang lain untuk formasi PPPK di RSUD Meuraxa,  

Baca juga: Ini Penjelasan Kadis BKPSDM Banda Aceh Soal Nasib 170 Tenaga Kontrak RSUD Meuraxa

“Maka kami petisinya menolak orang-orang yang sudah terdaftar untuk dibuat TMS dan mengembalikan 170 hak kami yang betul-betul memang Itu haknya, rumahnya, tempatnya kami bekerja di Rumah Sakit Meuraxa,” ujarnya.

“Karena memang sebelum itu kan diminta per UPD diminta kebutuhannya. Kami memberikan kebutuhan 170, tapi kenapa 170 itu dirampas dan dijanjikan dengan paruh waktu. Kami tidak mau menerima paruh waktu,“ ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty mengatakan, telah menerima laporan dari perwakikan tekon RSUD Meuraxa

“Sudah diberikan nomor tanda penerima laporannya. Selanjutnya nanti dari teman-teman PVL adalah meregistrasi laporan tersebut,” katanya.

Selanjutnya, dalam waktu 14 hari Ombudsman akan melakukan verifikasi syarat formil dan materil dari laporan yang disampaikan. Jika syaratnya memenuhi maka selanjutnya akan dilimpahkan ke tim Riksa untuk dipelajari.

“Riksa akan pelajari dokumen, kemudian akan langsung diputuskan bentuk pemeriksaan seperti apa yang dilakukan teman-teman riksa. Biasanya kita akan melakukan verifikasi langsung dengan pihak terlapor atau melakukan verifikasi secara tertulis,” pungkasnya.

 

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Dayah Baro Jeunieb Bireuen, 11 Orang Diperiksa & 5 Jadi Tersangka

Baca juga: Kabar Terbaru Anak Nikita Mirzani, Lolly Menyesal Pacaran dengan Vadel Badjideh?

Baca juga: Wanita Muda Tersangka Kasus Arisan Bodong di Nagan Raya Segera ke Jaksa, Tipu Puluhan Korban

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved