Kajian Islam
Bagaimana Hukum Makmum tak Selesai Baca Al-Fatihah karena Imam Sudah Rukuk? Begini Penjelasan UAS
Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa pada prinsipnya seorang makmum harus mengikuti imam dalam Gerakan shalat.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Namun, jika makmum terlambat (masbuk) dan tidak sempat menyelesaikan bacaan Al-Fatihah karena imam sudah rukuk atau melakukan gerakan lain, ia dianjurkan mengikuti gerakan imam.
SERAMBINEWS.COM - Al-Fatihah wajib dibaca dalam setiap rakaat shalat karena merupakan salah satu rukun.
Jika ditinggalkan secara sengaja, shalat menjadi tidak sah.
Namun, jika makmum terlambat (masbuk) dan tidak sempat menyelesaikan bacaan Al-Fatihah karena imam sudah rukuk atau melakukan gerakan lain, ia dianjurkan mengikuti gerakan imam.
Bacaan Al-Fatihah makmum yang tidak sempat dituntaskan akan ditanggung oleh imam.
Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW tentang imam yang menjadi penanggung jawab bagi makmum.
Terkait kewajiban membaca SAl-Fatihah dalam shalat sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut.
Baca juga: Apakah Makmum Wajib Baca Al Fatihah hingga Selesai Jika Masbuk Saat Imam Sudah Rukuk?
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
[رَوَاهُ البُخَارِي]
Artinya: "Dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah)" [HR Bukhari No. 723].
Membaca surah Al Fatihah dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat, baik saat mengerjakan shalat secara munfarid (sendiri) atau secara berjamaah.
Ketika menunaikan shalat secara berjamaah, sebagian umat muslim yang menjadi makmum ada yang membaca Al Fatihah setelah imam selesai membacanya.
Sementara sebagiannya lagi ada yang membacanya serentak atau bersamaan dengan imam.
Baca juga: Hukum Membaca Al Fatihah Bagi Makmum Masbuk, Wajibkah Dibaca Hingga Selesai? Ini Penjelasan UAS
Namun hal itu bisa dilakukan jika jamaah atau makmum dalam situasi normal atau tidak terlambat (masbuk).
Bagi makmum yang masbuk apalagi jika imam sudah selesai membaca Al Fatihah dan surah pendek, tentu saja tidak memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan bacaan Al Fatihahnya.
Dalam kondisi seperti ini, sebagian umat muslim mungkin masih ada yang ragu, apakah tetap melanjutkan bacaannya meski imam sudah melakukan gerakan shalat lain, atau menghentikan bacaan Al Fatihah meski belum selesai dan mengikuti imam melakukan gerakan selanjutnya.
Lantas, mana yang seharusnya dilakukan oleh makmum masbuk saat dihadapkan dengan kondisi tersebut?
Tak Disangka! Ternyata Boleh Berhubungan Tanpa Pakaian, Buya Yahya Ungkap Syaratnya |
![]() |
---|
Hukum Menambah Doa Ketika Sujud Dalam Shalat Pakai Bahasa Indonesia, Ini Tips Agar Shalat Tak Batal |
![]() |
---|
Mudah Emosi Setelah Menikah? Buya Yahya Beberkan Penyebab & Solusinya, Rumah Tangga Kembali Harmonis |
![]() |
---|
Mudah Emosi Setelah Menikah? Buya Yahya Beberkan Penyebab & Solusinya, Rumah Tangga Kembali Harmonis |
![]() |
---|
Rahasia Rezeki Lancar dan Hidup Tenang Jadi Penolak Bala, Ustaz Abdul Somad Bongkar 3 Amalan Dahsyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.