Kajian Islam
Apakah Makmum Wajib Baca Al Fatihah hingga Selesai Jika Masbuk Saat Imam Sudah Rukuk?
Bagi makmum yang masbuk apalagi jika imam sudah selesai membaca Al Fatihah dan surah pendek, tentu saja tidak memiliki Waktu yang cukup untuk menyeles
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Membaca Surah Al Fatihah saat menunaikan ibadah shalat adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim.
Surah yang terdiri dari tujuh ayat ini merupakan salah satu dari 13 rukun dalam shalat, sehingga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ibadah ini.
Sebagai rukun, Surah Al Fatihah harus dibaca dalam setiap rakaat shalat, baik itu shalat fardhu maupun sunnah. Ketidakberadaan atau pengabaian surah ini, baik secara sengaja maupun tidak, dapat mengakibatkan shalat yang dilakukan menjadi tidak sah.
Ini berarti bahwa jika seseorang meninggalkan pembacaan Surah Al Fatihah secara sengaja, shalatnya tidak akan diakui dan dianggap batal.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut.
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
[رَوَاهُ البُخَارِي]
Artinya: "Dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah)" [HR Bukhari No. 723].
Membaca surah Al Fatihah dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat, baik saat mengerjakan shalat secara munfarid (sendiri) atau secara berjamaah.
Ketika menunaikan shalat secara berjamaah, sebagian umat muslim yang menjadi makmum ada yang membaca Al Fatihah setelah imam selesai membacanya.
Baca juga: Dibaca Setelah Amin atau Serentak dengan Imam? Ini Waktu Tepat Baca Al Fatihah Saat Shalat Berjamaah
Sementara sebagiannya lagi ada yang membacanya serentak atau bersamaan dengan imam.
Namun hal itu bisa dilakukan jika jamaah atau makmum dalam situasi normal atau tidak terlambat (masbuk).
Bagi makmum yang masbuk apalagi jika imam sudah selesai membaca Al Fatihah dan surah pendek, tentu saja tidak memiliki Waktu yang cukup untuk menyelesaikan bacaan Al Fatihahnya.
Dalam kondisi seperti ini, sebagian umat muslim mungkin masih ada yang ragu, apakah tetap melanjutkan bacaannya meski imam sudah melakukan gerakan shalat lain, atau menghentikan bacaan Al Fatihah meski belum selesai dan mengikuti imam melakukan gerakan selanjutnya.
Lantas, mana yang seharusnya dilakukan oleh makmum masbuk saat dihadapkan dengan kondisi tersebut?
Bagaimanakah hukumnya jika makmum masbuk tersebut tidak menuntaskan bacaan Al Fatihahnya?
Terkait persoalan ini, Dai Kondang asal Riau Ustad Abdul Somad sebenarnya sudah pernah mengulas dan memberikan penjelasannya.
makmum
masbuk
imam
surah Al Fatihah
Alfatihah
shalat
shalat berjamaah
UAS
Ustadz Abdul Somad
Hukum
Serambinews
Serambi Indonesia
Lupa Salah Satu Rukun Shalat Tapi Tidak Sujud Sahwi, Apakah Shalatnya Sah? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Bolehkah Shalat Isya Dikerjakan di Waktu Tahajud? Simak Jawaban Buya Yahya |
![]() |
---|
Talak Lewat WA atau SMS Apakah Sah? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya |
![]() |
---|
Empat Kunci Emas Lewat Amalan Hari Jumat: Buka Pintu Rezeki, Rahmat dan Ampunan dari Allah |
![]() |
---|
Diuji dengan Perselingkuhan Suami, Buya Yahya Ungkap Jalan Tengah untuk Istri, Langsung Cerai? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.