Berita Pidie
Polisi Periksa Puluhan Saksi Kasus Korupsi APBG, Juga Camat, Kasi PMG & PLD Ikut Diperiksa
Dalam kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Pidie telah menangkap mantan Keuchik Gampong Suka Jaya berinisial YA Bin H IL (49) di kawasan Jatiwaringin,
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
Dalam kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Pidie telah menangkap mantan Keuchik Gampong Suka Jaya berinisial YA Bin H IL (49) di kawasan Jatiwaringin,
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pidie memeriksa Puluhan saksi dalam mengungkap dugaan kasus korupsi APBG 2019, di Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga (Laweung) Pidie.
Dalam kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Pidie telah menangkap mantan Keuchik Gampong Suka Jaya berinisial YA Bin H IL (49) di kawasan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
" Terhadap kasus dugaan korupsi APBG 2019, saat ini telah diperiksa 26 saksi untuk pemberkasan kasus ABPG Gampong Suka Jaya," kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (16/11/2024).
Baca juga: Polres Aceh Utara Imbau Orangtua Lebih Waspada Awasi Pergaulan Anak
Ia menjelaskan, dari 26 saksi yang diperiksa polisi, tercatat 23 dari perangkat gampong mulai ketua dan anggota tuha peut gampong hingga perangkat lainnya yang bertugas tahun 2019.
Selain itu, kata Kasat Reskrim Polres Pidie, Camat Muara Tiga, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Gampong (PMG) Kecamatan Muara Tiga dan petugas pendamping lokal desa (PLD) kecamatan tersebut, ikut dimintai keterangan untuk kelengkapan berkas.
" Kasus dugaan korupsi APBG di Gampong Suka Jaya, Muara Tiga masih kita lengkapi berkas.
Di mana 23 saksi yang kita periksa merupakan saksi yang sudah pernah diperiksa, kita periksa kembali karena tersangka telah tertangkap.
Camat, Kasi PMG dan PLD merupakan saksi tambahan," jelasnya.
Kata Dedy, mantan Keuchik Gampong Suka Jaya YA Bin H IL telah dimasukkan polisi dalam daftar pencaharian orang (DPO) sejak tahun 2022, dengan kasus tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan, penangkapan mantan keuchik dalam kasus tindak pidana korupsi merupakan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, mantan keuchik YA Bin H IL diduga melakukan penyimpangan pada Pengelolaan Keuangan Dana Desa (APBG) Gampong Suka Jaya tahun 2019, dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 360 juta.
Angka kerugian negara diketahui setelah adanya hasil audit investigasi dan perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan Inspektorat Pidie.
Kata Kasat Reskrim Polres Pidie, Rabu (6/11/2024) sekira pukul 20.30 WIB, setelah dilakukan hasil profilling dan lidik diketahui tersangka berada di kompleks Wisma Ratu Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
| 15 Pejabat Lulus Administrasi |
|
|---|
| Pemkab Pidie Lelang 5 Jabatan, Ini Nama Pejabat Lulus Adminitrasi, Besok Presentasi Makalah |
|
|---|
| Peringati Hari Lahir Pancasila, Sekda Pidie Ajak Penyelesaian Berbagai Konflik Secara Damai |
|
|---|
| Pasar Grong-Grong Jorok |
|
|---|
| Pasar Grong-Grong Dipenuhi Sampah Hingga Drainase Tersumbat, Warga Keluhkan Bau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Jaka-Mulyana-soal-pilkada.jpg)