Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Ternyata Mahasiswa Nyetir Sambil Oral Seks, Kini Jadi Tersangka
Ia melarikan diri setelah menabrak korban dan ditangkap di sebuah Asrama di Bantul, DI Yogyakarta.
SERAMBINEWS.COM - Mahasiswa berinisial MAT (20) asal Sulawesi Tengah ditetapkan tersangka atas kasus tabrak lari di ring road Jalan Padjajaran, Kapanewon (Kecamatan) Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Saat menabrak pejalan kaki, S (45), hingga korban tewas, pada Senin (11/11/2024), MA yang sedang menyetir mobil melakukan aktivitas seksual bersama temannya.
Polisi memastikan temuan mayat di lahan kosong di pinggir Ringroad Utara, Kalurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman pada 14 November lalu adalah korban tabrak lari.
Pelakunya adalah MAT, mahasiswa asal Bengkulu Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah.
Ia melarikan diri setelah menabrak korban dan ditangkap di sebuah Asrama di Bantul, DI Yogyakarta.
Saat dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut di Mapolresta Sleman, MAT lebih banyak tertunduk.
Saat kejadian, Ia mengakui habis mengonsumsi minuman beralkohol.
Kemudian mobil yang dikendarainya, berpenumpang teman wanita berinisial N, melaju di Ringroad.
Sebelum simpang empat Kentungan, Ia mengaku sempat membuka resleting celana.
"Saya sempat membuka resleting, terus gak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut," kata tersangka MAT di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).
Hubungan dirinya dengan wanita tersebut sebatas teman.
Saat berkendara di jalur lambat Ringroad Utara itu, Ia mengaku tidak menyadari jika mobil telah menabrak seorang pejalan kaki.
Itu yang membuat dirinya terus memacu kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.
"(Mengapa meninggalkan korban), karena gak tau, taunya nabrak tiang atau trotoar. Gak tau (orang). Iya (langsung pergi)," ujar dia.
Pejalan kaki, korban dari tabrak lari di Ringroad Utara ini adalah S (45) warga Sariharjo, Ngaglik.
Detik-detik Duel Sengit Petani 73 Tahun Vs King Kobra 4 Meter di Sukabumi, Keduanya Tewas |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Mualem Tolak Pemotongan Dana Transfer |
![]() |
---|
Ditreskrimsus Polda Aceh Berhasil Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau |
![]() |
---|
Anggota TNI Aniaya Warga Serang hingga Tewas, Pratu Iqram dan Pratu Fendri Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Update Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny: 67 Santri Meninggal Dunia, 17 Berhasil Diidentifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.