PPPK 2024
Ada 6.573 Formasi PPPK Bawaslu 2024 Tahap 2, Cek Formasi, Syarat, Dokumen dan Cara Daftarnya
Berdasarkan pengumuman, diketahui ada total 16.573 formasi yang terbuka pada lowongan PPPK Bawaslu 2024 Tahap 2 ini.
SERAMBINEWS.COM - Lowongan pendaftaran seleksi PPPK Bawaslu 2024 Tahap 2 telah dibuka.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka kesempatan untuk mendaftar lowongan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 mulai 17 November sampai dengan 31 Desember 2024.
Berdasarkan pengumuman, diketahui ada total 16.573 formasi yang terbuka pada lowongan PPPK Bawaslu 2024 Tahap 2 ini.
Adapun pendaftaran PPPK Bawaslu 2024 Tahap 2 ini terbuka bagi lulusan mulai SMP-SMA sederajat, D3/D4, S1 hingga S2 yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagi pelamar yang berminat mendaftar lowongan PPPK Bawaslu 2024 Tahap 2 ini dapat segera mengakses laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.
Lantas, apa saja formasi dan syarat daftar lowongan PPPK Bawaslu 2024 Tahap 2?
Simak selengkapnya, formasi dan syarat daftar lowongan PPPK Bawaslu 2024 Tahap 2, mengutip pengumuman resminya sebagai berikut.
Formasi PPPK Bawaslu 2024 Tahap 2
Bawaslu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, membuka kesempatan kepada pegawai non ASN Strata 2 (S-2)/Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV)/Diploma III (D-III)/SLTA/SMA Sederajat/SLTP/SMP Sederajat untuk menjadi PPPK Bawaslu.
Diketahui ada total 16.573 formasi dari 19 jabatan yang dibuka untuk mengisi kebutuhan lowongan PPPK Bawaslu 2024 Tahap 2.
Baca juga: Gaji PNS dan PPPK di 2025 Naik, Berikut Prediksi Besaran Kenaikannya
Pelamar dapat mengecek berbagai formasi jabatan lowongan PPPK Bawaslu 2024 Tahap 2 yang dibuka melalui link berikut:
Link Formasi PPPK Bawaslu 2024 Tahap 2: KLIK
Dalam link tersebut juga tercantum besaran penghasilan atau gaji di setiap formasi PPPK Bawaslu.
Syarat Daftar PPPK Bawaslu 2024 Tahap 2
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://daftarsscasn.bkn.go.id;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Selain ketentuan pada angka 4, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
PPPK Tahap I Tahun 2024 Akan Segera Dilantik, Apakah Dapat THR Lebaran 2025? |
![]() |
---|
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Diperpanjang, Catat Jadwal Barunya dan Cara Daftar |
![]() |
---|
Rincian Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Seluruh Indonesia, Tertinggi hingga Rp 7 Juta |
![]() |
---|
Berapa Gaji PPPK 2024 Setelah Dilantik? Segini Besarannya |
![]() |
---|
Anda Sudah Lolos PPPK 2024 Tahap 1 Paruh Waktu? Segini Gaji yang Akan Anda Terima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.