Pembunuhan di Kajhu
Anak Bunuh Ibu Kandung di Kajhu Divonis 10 Tahun Penjara
Ia divonis 10 tahun penjara pada sidang pembacaan putusan yang dibacakan oleh Fadhli SH selaku Hakim Ketua, Agus Rahmatullah SH
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh ahli kedokteran forensik, ditemukan ada luka robek dari sisi kepala bagian kiri.
Luka memar di dahi, pelipis kanan, mata kiri, rahang, leher, dada dan beberapa bagian lainnya.
Untuk mengungkap kasus tersebut, pihaknya memeriksa enam orang saksi termasuk pacar pelaku atas nama Reza (28).
Pemeriksaan terhadap saksi yakni anak korban yakni CNM, sekitar pukul 03.00 wib mendengar suara panggilan dari ibunya.
Dia ke sana dan sempat memeluk korban. CNM merasa melihat sesosok bayangan hitam di dalam rumah, dan berteriak minta tolong kepada tetangga sekitar.
Sempat terjadi perlawanan terhadap sosok hitam itu, dan dibenturkan tiga kali ke tembok beton.
Dan dia mengaku pingsan dan tidak sadarkan diri. Lalu pukul 5 dia menelpon pacarnya.
Dari hasil cek lab forensik, petunjuk kita dapatkan, saat pukul 03.00 wib hingga 05.00 wib, sama sekali tidak ada teriakan minta tolong dan suara keributan dari rumah korban.
Berbanding terbalik dengan keterangan CNM yang menyebutkan sempat berteriak.
Dari petunjuk tersebut, pihaknya menetapkan tersangka telah ditemukan bukti yang cukup, dimana CNM (25) pekerja pelajar ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.