Pembunuhan di Kajhu

Anak Bunuh Ibu Kandung di Kajhu Divonis 10 Tahun Penjara

Ia divonis 10 tahun penjara pada sidang pembacaan putusan yang dibacakan oleh Fadhli SH selaku Hakim Ketua, Agus Rahmatullah SH

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
Serambi Indonesia
Personel Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh (pemeran pengganti tersangka) memperagakan detik-detik tersangka melakukan pembunuhan terhadap ibunya di rumah mereka di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Rabu (15/5/2024). 

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh ahli kedokteran forensik, ditemukan ada luka robek dari sisi kepala bagian kiri.

Luka memar di dahi, pelipis kanan, mata kiri, rahang, leher, dada dan beberapa bagian lainnya.

Untuk mengungkap kasus tersebut, pihaknya memeriksa enam orang saksi termasuk pacar pelaku atas nama Reza (28). 

Pemeriksaan terhadap saksi yakni anak korban yakni CNM, sekitar pukul 03.00 wib mendengar suara panggilan dari ibunya.

Dia ke sana dan sempat memeluk korban. CNM merasa melihat sesosok bayangan hitam di dalam rumah, dan berteriak minta tolong kepada tetangga sekitar.

Sempat terjadi perlawanan terhadap sosok hitam itu, dan dibenturkan tiga kali ke tembok beton.

Dan dia mengaku pingsan dan tidak sadarkan diri. Lalu pukul 5 dia menelpon pacarnya.

Dari hasil cek lab forensik, petunjuk kita dapatkan, saat pukul 03.00 wib hingga 05.00 wib, sama sekali tidak ada teriakan minta tolong dan suara keributan dari rumah korban. 

Berbanding terbalik dengan keterangan CNM yang menyebutkan sempat berteriak.

Dari petunjuk tersebut, pihaknya menetapkan tersangka telah ditemukan bukti yang cukup, dimana CNM (25) pekerja pelajar ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.(*)
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved