Berita Banda Aceh

Bongkar Makam Korban Main Hakim Sendiri di Banda Aceh, Begini Kata Kasat Reskrim

korban penganiayaan main hakim sendiri yang diduga berkhalwat di sebuah gampong di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (15/11/2024) lalu itu

Penulis: Sara Masroni | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/ SARA MASRONI
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama (kiri) didampingi Kapolsek Krueng Raya, Rolly Yuiza Away saat pembongkaran makam korban penganiayaan berinisial RD di pemakaman Gampong Beurandeh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Selasa (19/11/2024) siang.   

korban penganiayaan main hakim sendiri yang diduga berkhalwat di sebuah gampong di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (15/11/2024) lalu itu

Laporan Sara Masroni | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Dokter forensik Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) didampingi Unit Identifikasi (Inafis) Polresta Banda Aceh membongkar makam korban penganiayaan warga Meunasah Kulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar di Makam Gampong Beurandeh kecamatan setempat, Selasa (19/11/2024) siang.

Jasad pria berinisial RD (50), korban penganiayaan main hakim sendiri yang diduga berkhalwat di sebuah gampong di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (15/11/2024) lalu itu, dikeluarkan kembali dari makamnya untuk kemudian dilakukan autopsi.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, ekshumasi dilakukan dengan cara proses penggalian (pembongkaran) jenazah yang telah dikubur dan autopsi ini, dalam rangka kepentingan penyidikan.

"Tujuannya untuk mengungkap penyebab kematian, menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban karena penyidik perlu melengkapi alat bukti guna menetapkan tersangka," kata Kompol Fadillah didampingi Kapolsek Krueng Raya, Rolly Yuiza Away saat ditemui di sela pembongkaran makam korban. 

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu mengatakan, sejauh ini belum ada yang ditahan dari kasus tersebut.

Pihaknya masih mengumpulkan alat bukti untuk penetapan status dan penangkapan tersangka.

“Diduga pelaku sudah ada, masih kita perdalam sambil mengumpulkan alat bukti yang lengkap, baru kita menetapkan tersangka atau penangkapan,” kata Kompol Fadillah.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan jangan membiasakan melakukan persekusi atau bertindak di luar batas.

“Jika memang ditemukan suatu pidana atau pelanggaran, mohon segera laporkan ke pihak berwajib, ada Polresta atau Polsek terdekat agar tak terjadi hal serupa seperti ini,” pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh sudah memanggil dan meminta keterangan sebanyak enam saksi terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan pria berinisial RD (50), warga Gampong Meunasah Kulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar di sebuah gampong di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (15/11/2024) lalu. 

Masih belum dapat dipastikan apakah warga asli gampong itu yang melakukan penganiayaan tersebut atau bukan, namun informasi yang diterima Serambinews.com, korban menghembuskan napas terakhir diduga akibat dianiaya.

“Diduga yang bersangkutan tertangkap khalwat oleh warga gampong, kemudian dianiaya oleh beberapa pelaku.

Karena kepentingan penyidikan, diperlukan autopsi,” ungkap Kompol Fadillah, Minggu. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved