Berita Banda Aceh
Bongkar Makam Korban Main Hakim Sendiri di Banda Aceh, Begini Kata Kasat Reskrim
korban penganiayaan main hakim sendiri yang diduga berkhalwat di sebuah gampong di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (15/11/2024) lalu itu
Penulis: Sara Masroni | Editor: Nur Nihayati
korban penganiayaan main hakim sendiri yang diduga berkhalwat di sebuah gampong di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (15/11/2024) lalu itu
Laporan Sara Masroni | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Dokter forensik Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) didampingi Unit Identifikasi (Inafis) Polresta Banda Aceh membongkar makam korban penganiayaan warga Meunasah Kulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar di Makam Gampong Beurandeh kecamatan setempat, Selasa (19/11/2024) siang.
Jasad pria berinisial RD (50), korban penganiayaan main hakim sendiri yang diduga berkhalwat di sebuah gampong di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (15/11/2024) lalu itu, dikeluarkan kembali dari makamnya untuk kemudian dilakukan autopsi.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, ekshumasi dilakukan dengan cara proses penggalian (pembongkaran) jenazah yang telah dikubur dan autopsi ini, dalam rangka kepentingan penyidikan.
"Tujuannya untuk mengungkap penyebab kematian, menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban karena penyidik perlu melengkapi alat bukti guna menetapkan tersangka," kata Kompol Fadillah didampingi Kapolsek Krueng Raya, Rolly Yuiza Away saat ditemui di sela pembongkaran makam korban.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu mengatakan, sejauh ini belum ada yang ditahan dari kasus tersebut.
Pihaknya masih mengumpulkan alat bukti untuk penetapan status dan penangkapan tersangka.
“Diduga pelaku sudah ada, masih kita perdalam sambil mengumpulkan alat bukti yang lengkap, baru kita menetapkan tersangka atau penangkapan,” kata Kompol Fadillah.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan jangan membiasakan melakukan persekusi atau bertindak di luar batas.
“Jika memang ditemukan suatu pidana atau pelanggaran, mohon segera laporkan ke pihak berwajib, ada Polresta atau Polsek terdekat agar tak terjadi hal serupa seperti ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh sudah memanggil dan meminta keterangan sebanyak enam saksi terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan pria berinisial RD (50), warga Gampong Meunasah Kulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar di sebuah gampong di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (15/11/2024) lalu.
Masih belum dapat dipastikan apakah warga asli gampong itu yang melakukan penganiayaan tersebut atau bukan, namun informasi yang diterima Serambinews.com, korban menghembuskan napas terakhir diduga akibat dianiaya.
“Diduga yang bersangkutan tertangkap khalwat oleh warga gampong, kemudian dianiaya oleh beberapa pelaku.
Karena kepentingan penyidikan, diperlukan autopsi,” ungkap Kompol Fadillah, Minggu. (*)
Matangkan Skill Menuju STQH Nasional 2025, 20 Peserta Ikuti Training Center yang Digelar DSI Aceh |
![]() |
---|
LAGI, Universitas Syiah Kuala Kukuhkan Lagi 6 Profesor |
![]() |
---|
Fayla dan Fairuz, Pelajar Berprestasi yang Jadi Duta Siswa Pariwisata Aceh 2025, Ini Profil Keduanya |
![]() |
---|
Forum Ketua Koperasi Merah Putih Se-Banda Aceh Silaturahmi dengan Kantor Pusat BTN Syariah Aceh |
![]() |
---|
BKPRMI dan Kemenag Kota Banda Aceh Sepakat Perkuat Peran Masjid untuk Pembinaan Umat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.