Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula

Ia menyebut dalam proses penyidikan, Tom Lembong juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/ Tatang Guritno
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015. 

SERAMBINEWS.COM - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeklaim telah mengantongi empat alat bukti saat menetapkan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

Jaksa Kejagung Teguh A menyebut alat bukti yang dimaksud mulai dari saksi hingga bukti elektronik.

Hal tersebut disampaikannya dalam sidang Praperadilan Tom Lembong, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

"Diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni yang didapatkan alat bukti keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk maupun elektronik," kata Teguh.

Ia menyebut dalam proses penyidikan, Tom Lembong juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Tersangka sudah diperiksa menjadi saksi sebelum ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya, dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, ia menuturkan, dalam proses penyidikan perkara a quo, penyidik juga telah mendapatkan alat bukti keterangan dari 122 orang saksi termasuk di antaranya pemohon atau Tom Lembong.


Pernyataan tersebut sekaligus membantah kuasa hukum Tom Lembong yang sebelumnya menilai penetapan kilennya sebagai tersangka tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam KUHAP.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Dalam kasus tersebut, Tom Lembong disebut memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, PT AP, pada 2015 silam.

Padahal pada tahun tersebut, Indonesia dalam keadaan kelebihan stok gula atau tak mengalami kekurangan gula.

Tak sendiri, dalam kasus tersebut, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016. 

Menurut Kejagung, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

Baca juga: Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Tahanan, Ajukan Praperadilan terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Kuasa Hukum Sebut Selama Jadi Mendag, Tom Lembong Tak Pernah Ditegur Presiden

 Selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tidak pernah menerima teguran dari Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) yang memimpin saat itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved