Pilkada Subulussalam 2024
MA Tolak Kasasi Fajri Munthe-Karlinus, Terkait Pencalonan Bintang-Faisal di Pilkada Subulussalam
Hal itu disampaikan Muhammad Syafrijal Bako, Penasihat Hukum Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam H.Affan Alfian Bintang,SE-Irwan Faisal SH
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Hal itu disampaikan Muhammad Syafrijal Bako, Penasihat Hukum Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam H.Affan Alfian Bintang,SE-Irwan Faisal SH
Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Mahkamah Agung (MA) RI telah memutus kasasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Fajri Munthe-Karlinus terkait pencalonan H Affan Alfian Bintang, SE-Irwan Faisal, SH.
Hal itu disampaikan Muhammad Syafrijal Bako, Penasihat Hukum Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam H.Affan Alfian Bintang,SE-Irwan Faisal SH kepada Serambinews.com Kamis (21/11/2024).
Muhammad Syafrijal mengatakan gugatan terhadap kliennya telah diputus oleh MA dan hasilnya ditolak.
Gugatan dengan Nomor Perkara Pengadilan Tk.1, 12/G/PILKADA/2024/PTTUN.MON diputuskan pada Selasa (19/11/2024).
Syafrijal yang akrab disapa Robet mengatakan dengan putusan MA, maka diharapkan tidak ada lagi upaya dari pihak paslon untuk menjegal kliennya dalam pilkada 2024.
"Kami rasa sudah cukup, kandidat-kandiat lain jangan lagi ada upaya memperlintir klien kami yang disebut tidak sesuai dengan UUPA.
Sekarang sudah jelas bahwa pencalonan Pak Bintang sudah sesuai dengan UUPA," tegas Robet.
Baca juga: Tiga Pria yang Aniaya Bocah 10 tahun di Tangerang Ditangkap, Korban Disetrum karena Dituduh Mencuri
Sebelumnya, Paslon Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal juga memenangkan perkara terkait di level PTTUN Medan, Sumatera Utara.
Kasus itu lalu dibawa ke MA atau kasasi yang diterima Kepaniteraan MA Senin, 11 Nov 2024 dan tanggal registrasi Kamis, 14 Nov 2024.
Perkara dengan Fajri Munthe, S. Sos selaku pemohon melawan Affan Alfian S.E. Irwan Faisal, SH. Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam selaku termohon.
Perkara gugatan Fajri Munthe-Karlinus ditangani Ketua Majelis Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN dengan anggota majelis Dr. Cerah Bangun, S.H. M.H dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH serta panitera Pengganti Michael Renaldy Zein, SH, MH.
Kasus ini telah diputus pada Selasa 19 November 2024 dengan Amar putusan ditolak.
Sebelumnya diberitakan perkara gugatan soal ‘Orang Aceh’ dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Subulussalam tampaknya terus bergulir usai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan memutuskan tidak diterima.
Baca juga: Logistik Pilkada di Nagan Raya Sudah Lengkap, 25 November Didistribusikan ke Kecamatan
Calon Wali Kota Subulussalam Fajri Munthe dan Karlinus alias Fakar melalui tim kuasa hukumnya Kaya Alim Bako, SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) kepada Serambinews.com, Senin (28/10/2024) menyatakan akan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Kasasi dilakukan YARA selaku kuasa hukum pasangan Fakar atas gugatannya terhadap keabsahalan salah seorang kandidat Pilkada Subulussalam di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan tidak diterima.
Menanggapi hal itu, Muhammad Safrijal Bako, SH, Kuasa Hukum H Affan Alfian Bintang, SE-Irwan Faisal, SH Calon Wali Kota Subulussalam selaku tergugat I menyatakan jika kasasi adalah hak dari Fajri dan Karlinus.
Namun, kata Safrijal mereka melihat jika yang dilakukan Fajri-Karlinus sebagai upaya memperkeruh suasana damai Pilkada Kota subulussalam.
Pada dasarnya, kata Safrijal persoalan mereka melakukan perlawanan itu adalah haknya.
“Sama pula halnya hak klien kami H Affan Bintang dan Irwan Faisal yang maju menjadi peserta Pilkada Subulussalam,” kata Safrijal.
Menurut Safrijal apa yang dilakukan oleh kliennya adalah hal konstitusional yang tak boleh dihambat oleh siapa pun sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang.
Safrijal pun mengaku semua sama-sama sepakat kalau UUPA di pasal 67 ditegakkan, karena di UUPA mengenai syarat calon gubernur, bupati dan walikota tidak mengenal frase syarat “Orang Aceh”.
“Harus dipahami memang dan harus pelajari secara keseluruhan, jangan dicomot UUPA tersebut untuk kebutuhan atau kepentingan masing -masing,” ujar Safrijal.
Lebih jauh Safrijal menyampaikan masalah diterima dan ditolak, dia tidak bisa komentari.
Namun, kata Safrijal intinya secara mekanisme dasar susunan gugatan harus dipahami dulu legal standing masing-masing pihak dalam melakukan permohonan apa pun.
Dijelaskan dalam pokok perkara putusan PTTUN Medan tersebut juga jelas alasan-alasan mereka juga tidak diterima.
“Ini sama seperti putusan gugatan terdahulu pada saaat tahun 2019 calon Wali Kota Subulussalam juga menggugat keabsahan Affan Alfian Bintang ke PTUN Banda Aceh dan hasilnya ditolak.
“Maka dari itu, mari semuanya sama-sama bertarung di lapangan, rebut hati masyarakat.
Kita adalah orang Aceh, Bangsa Aceh yang tinggal di Bumi Syeh Hamzah Fansuri dan Syeh Abdurrauf Assingkili meskipun sebahagian banyak kita memiliki marga-marga yang hampir sama seperti daerah Sumatera Utara,” tandas Safrijal.
Sebelumnya Menurut Kaya Alim, hasil kesepakatan tim kuasa hukum Fajri Munthe -Karlinus akan melakukan perlawanan atas putusan hakim PTTUN Medan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sebab, kata Kaya Alim, putusan PTTUN Medan tersebut belum final dan masih ada waktu untuk melakukan upaya hukum lebih tinggi yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI sebagaimana diberikan Peraturan Mahkamah Agung nomor 11 tahun 2016.
Kaya Alim juga mengaku saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan. Pengajuan kasasi ini menurut Kaya Alim akan dilakukan lima hari setelah pengucapan putusan majelis hakim.
“Setelah kami menerima salinan putusan, maka kami langsung mengajukan kasasi. Saat ini kami belum tau apa pertimbangan majelis hakim sehingga tidak menerima,” tegas pria asal Kota Baharu, Aceh Singkil tersebut.
Menyangkut pernyataan kuasa hukum Paslon Affan Alfian Bintang tentang hanya undang-undang yang dapat membatasi hak konstitusional seseorang, Kaya Alim menyatakan bahwa hirarti peraturan perundang-undangan itu ada mekanismenya.
Dikatakan, dalam UU Pemerintaan Aceh juga sudah dijelaskan mengenai ‘Orang Aceh’ dan diperjelas kembali di Qanun Aceh.
Lantaran itu, Kaya Alim bersama rekan-rekannya menyatakan akan terus melakukan upaya hukum guna menegakkan dan mengembalikan marwah undang-undang Pemerintah Aceh.
Kaya Alim pun menjelaskan perlu diketahui bahwa putusan majelis Hakim PT TUN Medan tersebut bukan ditolak melainkan tidak diterima.
Artinya, kata Kaya Alim bahwa putusan tidak diterima berbeda dengan putusan ditolak. Gugatan ditolak apabila penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, sedangkan putusan tidak diterima apabila gugatannya mengandung cacat formil.
"Nah, dalam putusan majelis Hakim PTTUN menyatakan gugatan kami tidak diterima dengan alasan kedudukan hukum atau legal standing penggugat. Bukan masalah bukti yang kami ajukan. Harus di pahami itu,” tandas Kaya Alim.
Sebagaimana diberitakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan dikabarkan memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terkait hasil verifikasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Informasi tersebut diterima Serambinews.com, Senin (28/10/2024) dari Muhammad Syafrijal Bako penasehat hukum pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam H.Affan Alfian Bintang,SE-Irwan Faisal SH. (*)
Hasil Pilkada Subulussalam 2024, Haji Rasyid Bancin-Nasir Kombih Unggul di 4 Kecamatan, Ini Datanya |
![]() |
---|
Pleno KIP Tuntas, Pasangan Rabbani Raih Suara Terbanyak Pilkada Subulussalam 2024, Selisih Hanya 987 |
![]() |
---|
Affan Bintang-Faisal Terima Hasil Pilkada Subulussalam 2024, Ucapkan Selamat pada Pasangan Rabbani |
![]() |
---|
Paslon Rabbani & Bisa Bersaing Ketat, Fakkar Membayangi, Hasil Hitung Sementara Pilkada Subulussalam |
![]() |
---|
Calon Wali Kota Subulussalam Diminta tak Gunakan Politik Identitas, Bisa Picu Konflik Horizontal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.