Tiga Pria yang Aniaya Bocah 10 tahun di Tangerang Ditangkap, Korban Disetrum karena Dituduh Mencuri
“Korban diduga oleh pelaku mengambil sejumlah uang, kemudian pelaku melakukan kekerasan terhadap anak,” kata Baktiar.
SERAMBINEWS.COM - Tiga pria yang menyiksa bocah 10 tahun di Tangerang ditangkap polisi setelah video mereka viral di media sosial.
Tiga pelaku ini tega memaksa bocah 10 tahun minum miras dan disetrum.
Bocah berinisial MR tersebut disetrum dan disiram minuman keras lantaran dituduh mencuri.
Lokasi tersebut terjadi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang karena dituduh mencuri uang Rp 700.000.
Melansir dari Kompas.com, Kamis (21/11/2024) kronologi Potongan video tersebar memperlihatkan korban mengenakan kaus hitam dan celana panjang menangis dalam keadaan terikat.
Sementara sejumlah orang di balik video terdengar tertawa. Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengonfirmasi bahwa peristiwa dalam video tersebut terjadi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada 16 November 2024.
“Korban diduga oleh pelaku mengambil sejumlah uang, kemudian pelaku melakukan kekerasan terhadap anak,” kata Baktiar.
Baktiar mengatakan, korban mengalami kekerasan dari pelaku antara lain dengan disetrum, diikat, disiram, dipukul pakai sandal, hingga dibanting.
Kekerasan yang dilakukan kepada korban, sambung Baktiar, dilakukan oleh sejumlah orang dewasa yang berdomisili di desa tersebut.
Menurut dia, total ada empat orang dewasa yang teridentifikasi sebagai pelaku, yakni C (54), J (45), S (45), dan T.
"Pelaku sudah kita tangkap. Ada empat orang, laki-laki semua," ujar Baktiar saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).
Akibat aksi mereka, korban mengalami trauma dan harus mendapatkan pendampingan dari pihak Polresta Tangerang.
"Kondisi korban sekarang trauma. Kami memberikan pendampingan bersama stakeholder terkait untuk memulihkan kondisi korban," kata dia.
Akbar Baktiar mengatakan, saat ini polisi masih menyelidiki kebenaran terkait korban yang dituding mencuri oleh para pelaku. Polisi juga memastikan pelaku akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk dugaan awal seperti itu (pencurian), nanti kami dalami lebih lanjut," ucap dia.
Baca juga: Pria Asal Bekasi Aniaya Hingga Potong Rambut Mantan Istri Siri di Surabaya, Korban Alami Luka Sobek
Bripka RN Oknum Brimob di Maluku Perkosa Gadis 16 Tahun, Istri Pelaku Ancam Korban Cabut Laporan |
![]() |
---|
Sosok Heryanto, Setubuhi Dina Oktaviani Usai Tewas Dicekik, Disebut Punya Istri, Dikenal Pendiam |
![]() |
---|
Wanita Ini Nekat Potong Alat Kelamin Kekasihnya, Pelaku Emosi Korban Ngaku Punya Istri |
![]() |
---|
48 Jenazah Santri Korban Ponpes Al Khoziny Ambruk Berhasil Teridentifikasi, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Dina Oktaviani Karyawan Minimarket Dibunuh Atasannya Heryanto, Pelaku Setubuhi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.